Maspion Grup Laporkan Istri Pejabat di Bali Terkait Penipuan Jual Beli Lahan Senilai Rp 150 Miliar

  • 19 Mei 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 20562 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Salah satu istri pejabat di Bali berinisial IAKSS dilaporkan  PT. Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan raksasa Maspion Grup melalui kuasa hukumnya, Sugiharto dkk ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan. Tidak tanggung - tanggung, akibat dugaan tindak penipuan ini, Maspion Grup mengalami kerugian Rp 150 miliar. Siapakah dia?

Sugiharto dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (18/5/2018) mengatakan, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Namun baru resmi dilaporkan ke Polda Bali pada 15 Maret 2018 lalu dengan nomor laporan LP/99/III/REN 4.2/2018/Bali/SPKT. “Selama empat tahun kami sudah mencoba menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan. Tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian dan kami memilih jalur terakhir dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” terangnya.

Ia mengatakan kasus ini berawal saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT. Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh seorang pejabat di Bali. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT. Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri pejabat tersebut berinisial IAKSS selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat GP.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT. Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT. Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. “Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” lanjut Sugiharto.

Saat ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Diantaranya, tiga notaris yang terlibat dalam jual beli tanah, pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung serta saksi lainnya yang terkait. Namun, saksi terlapor yang dipanggil yaitu IAKSS selaku Komisaris Utama dan GP sebagai Direktur Utama PT. Pecatu Bangun Gemilang tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun IAKSS, adalah istri mantan pejabat kuat di Bali. 

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Panigoro yang dikonfirmasi Jumat (18/5) siang mengatakan untuk laporan dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Maspion Grup ini sedang dalam penyelidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini. “Sekarang masih lidik,” tegas perwira melati dua ini. gin/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER