Mudita: Masalah Kode Etik Jangan Korbankan Pencari Keadilan

  • 08 Mei 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3973 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Laporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap Majelis Hakim dalam perkara register nomor 189/Pdt.G/2017/PN.SGR ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pihak terlapor yakni Kantor Hukum Global Trust mensinyalir adanya diskriminasi atas sejumlah penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Hal tersebut disampaikan I Wayan Mudita SH MKn selaku kuasa hukum dari I Made Surenaya usai mengadukan dugaan diskriminasi tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Singaraja yang diwakili Humasnya, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Selasa (8/5/2018).

“Kami mendapatkan laporan terkait sejumlah perkara yang kesannya ditangani tidak secara professional oleh beberapa oknum hakim khususnya yang dilaporkan ke MK (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial) RI. Terlebih laporan tersebut mendapat tindak lanjut dari KY dengan surat yang kami terima beberapa waktu lalu,” ujar Mudita dikonfirmasi di kantor Global Trust Singaraja.

Menurut Mudita, informasi rekan-rekan advokat kantor Global Trust yang ada di Singaraja menyebutkan sejumlah penanganan perkara tak jarang di undur atau terkesan ditangani tidak professional. Seperti, lanjutnya, ada jadwal sidang mediasi dalam perkara lain ternyata seperti diundur-undur atau diperlambat pelaksanaan agendanya.

Sebelum proses persidangan dimulai, lanjut Mudita, para pihak yang bersengketa dan sudah hadir di Pengadilan Negeri harus melaporkan kedatangannya kepada Panitera atau Majelis Hakim yang memimpin agenda persidangan. Ketika hal tersebut dilakukan, oknum hakim yang telah mengagendakan seharusnya langsung menyidangkan perkara atau melakukan acara peradilan sesuai dengan agenda.

“Ini para pihak sudah laporan kedatangan ke pada Panitera dan setelah disampaikan ke oknum hakim, malah disuruh menunggu. Padahal sedang tidak ada jadwal sidang dan hakim berada di dalam ruangan hakim. Ini kan sangat lucu dan tentu patut kami pertanyakan profesionalisme seorang hakim yang memiliki kelakuan seperti itu. Ini yang jadi korban malah para pencari keadilan yang menjadi klien kami. Dan secara otomatis juga lawan kami,” kata Mudita.

Bukan hanya itu saja, sikap tidak professional pun turut ditunjukan beberapa oknum hakim lainnya di PN Singaraja yang mencibir laporan ke KY dan MA yang dilakukan atas pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 189 tersebut. Yang menurut mereka, lanjut Mudita, terganggunya agenda sidang perkara lainnya dikaitkan dengan laporan yang disampaikan ke MA dan KY.

“Implikasi dari peraturan perundang-undangan terkait Pengaduan yang menjadi hak masyarakat itu sangat terlihat jelas di lobi kantor PN Singaraja lho. Ada meja pengaduan dan itu apakah hanya sekedar formalitas saja. Betapa menyedihkan sekali lembaga yang Agung seperti Pengadilan Negeri jika memang benar profesionalisme itu tidak dijunjung tinggi. Bagaimana nasib para pencari keadilan jika itu terjadi,” ungkap Mudita mempertanyakan beberapa kejanggalan yang muncul pasca pelaporan oknum hakim di PN Singaraja.

Lalu, sejauh apa perkembangan laporan yang disampaikan ke KY dan MA oleh para advokat tersebut?

Mudita mengatakan, pihaknya telah mendapat surat dari Komisi Yudisial RI tertanggal 25 April 2018. Yang dalam surat tersebut, pihaknya diminta untuk menyerahkan beberapa berkas yang diminta pihak KY terkait dengan laporan.

Sementara itu, Bamadewa yang dikonfirmasi di PN Singaraja membenarkan terkait kedatangan dan pengaduan yang disampaikan para advokat dari Kantor Hukum Global Trust kepadanya.

“Intinya permintaan (Para Advokat), supaya suasananya tenang dan semua bisa bekerja secara professional sesuai dengan profesi masing-masing. Tidak ada mencampur adukan antara laporan (ke KY dan MA) dengan perkara lain yang tidak berkaitan,” kata Bamadewa menegaskan.

Menurutnya, permintaan tersebut pun dinilai wajar agar tidak menimbulkan bentuk sentimen pribadi antara hakim yang dilaporkan ketika menangani perkara lain yang tidak ada kaitan dengan laporan. Hakim bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya, begitu pula Pengacara yang juga mengambil perannya sebagaimana profesinya.

Terkait dengan materai laporan sebelumnya terhadap majelis hakim dalam perkara nomor 189, dirinya selaku Humas mengaku sampai saat ini belum ada kordinasi dengan hakim yang bersangkutan. Yang menurutnya, hal tersebut sebagaimana perintah yang diterima dari Ketua PN Singaraja beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini hakimnya belum berkordinasi dengan saya. Karena harus juga ada Hakim Ketua dalam perkara yang dilaporkan tersebut. Tanpa itu, saya tidak berani melanggar perintah atasan dan mengklarifikasi materi laporan tersebut,” papar Bamadewa.

Dalam perkara 189 tercatat 3 nama hakim yang menjadi majelis dalam persidangan yang telah di putus beberapa waktu lalu. Ketiga nama hakim itu masing-masing Ni Luh Suartini SH MH selaku Ketua Majelis, I Made  Gede Trisnajaya Susila SH, dan Ni Made Dewi Sukreni SH selaku anggota. Sementara Panitera Penggantinya adalah I Nyoman Dana SH.

Inti laporan yang disampaikan kepada KY dan MA oleh pihak Kantor Hukum Global Trust terkait perihal isi putusan dalam perkara 189 yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Yang menurut Mudita, ada hal yang tidak pernah disebut oleh pihaknya selaku kuasa hukum Penggugat.

“Tidak ada satu pun dalam gugatan kami, baik pada posita maupun petitumnya yang megurai permohoan untuk melakukan pembatalan sertifikat. Karena sangat jelas bahkan bergaris tebal kami mengajukan permohonan untuk membatalkan akta-akta yang  mengikat SHM. Kalaupun klient kami mengajukan permohonan pembatalan SHM, tentunya akan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pada Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Ini kan ada hal yang tidak benar” katanya beberapa pekan lalu.

Perkara tersebut terkait dengan Dua warga asing asal Belanda yang melakukan bisnis pariwisata illegal di Singaraja yakni menyewakan vila bernama “Kembang Kertas” dan melakukan kerjasama yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Villa yang menjadi tempat bisnis illegal tersebut terletak di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. adi/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER