Korban “Broken Home”, ABG Di Buleleng Tertangkap Pesta Sabu

  • 25 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5480 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Dua gadis yang tak lain masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial KDM dan KSDL tertangkap tangan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama tersangka Putu Agus Hendra Wiryawan alias lelong (33), warga Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. Dari pengakuannya, KDM mengaku menggunakan barang haram tersebut akibat mengalami masalah dengan keluarganya atau yang dikenal dengan istilah “broken home”.

“Saya udah tidak sekolah lagi dan bisa hanya tamat SMP. Keluarga hancur dan saya pakai itu (Sabu-sabu) karena merasa broken home. Kebetulan di ajak pake,” ujar KDM yang tinggal kawasan Kelurahan Banyuning, Rabu (25/4/2018).

KDM yang baru berusia 18 tahun itu tampak enggan menjawab apa penyebab dirinya merasakan broken home lalu memutuskan untuk terjun ke dunia hitam narkotika. Yang terungkap hanyalah masalah kedua orang tuanya yang telah bercerai. KDM hanya mampu tertunduk menyembunyikan wajahnya dan mengaku menyesal dengan apa yang telah ia lakukan sebulan belakangan ini.

Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, penangkapan ketiga pelaku narkoba ini bermula dari, pengintaian yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Buleleng terhadap tersangka Lelong yang menjadi target operasi. Tersangka Lelong sempat dibuntuti oleh anggota, hingga akhirnya Lelong kedapatan masuk ke salah satu kamar kost lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Banjar Tegal sekitar pukul 19.00 Wita, (22/4/2018).

"Di dalam kamar kost ada 2 orang cewek menunggu. Saat akan menggunakan (narkoba, red) anggota langsung melakukan penangkapan. Saat kami test urine, hasilnya positif. Termasuk ada pengakuan, dari tersangka cowok, bahwa dia sering menggunakan," kata Suratno di Mapolres Buleleng.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram, 1 alat hisap sabu bong, 2 buah korek api gas, 2 tabung kaca, dan 1 potong pipet. Mereka pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng, untuk menjalani proses pemeriksaan. "Ternyata kalangan generasi muda, sangat mudah teracuni narkoba. Sebagai buktinya, kami tangkap saat pesta narkoba," jelas Suratni.

Menurut Suratno, sabu-sabu yang digunakan oleh para tersangka ini dibeli dengan sistem tempel.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan asmara. Namun saya yakin mereka memiliki hubungan. Ini masih kami dalami siapa yang menjual barang tersebut," jelas Suratno.

Akibat perbuatannya, Tersangka Lelong dan KDM terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara KSDL yang masih berumur 17 tahun diberlakukan pola diversi atau proses penghukumannya tidak dilakukan melalui jalur peradilan pidana seperti pada umumnya. adi/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER