KPU Bali Sosialisasi Pengawasan Pemberitaan Kampanye

  • 04 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1954 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com – Kampanye adalah salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, begitu juga dalam Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang. Kampanye dinilai sangat penting lantaran saat kampanyelah informasi visi dan misi paslon dapat disosialisasikan kepada masyarakat utamanya calon pemilih. Agar kampanye berjalan dengan baiak dan benar, tidak mengganggu hak masyarakat dan pasangan calon serta tidak melanggar peraturan perundangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali merasa perlu mensosialisasikan tentang kampanye pemberitaan dimedia massa baik cetak maupun elektronik.

Sosialisasi kampanye itu dilakukan KPU Bali, dihadapan pimpinan dan awak media Rabu, (04/04/2018). Dalam kesempatan itu KPU Bali mensosialisasikan perjanjian kerjasama antara KPID Bali, KI Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali dan Ombudsman RI perwakilan Bali yang telah mereka sepakati dan tandatangani. Intinya kerjasama itu memuat tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Gianyar tahun 2018.

Komisioner KPU Bali, Dr. I Wayan Jondra saat membuka acara sosialisasi mengatakan mengingat kompleknya pelaksana kampanye yang melibatkan berbagai aspek, maka dipandang perlu dibentuk gugus kerjasama  antara KPU Bali, KI, KPID, Bawaslu, Ombudsman dalam mengawasi pemberitaan kampanye. Sehingga kampanye serangkaian pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali tahun 2018 agar dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Namun tetap memberikan Pasangan Calon (Paslon) untuk memberikan visi dan misinya kepada masyarakat yang memilih. "Karena hal itu (Kampanye) sangat penting untuk mensukseskan penyelengaraan pemilihan Gubernur,"  ucap Jondra, Rabu, (04/04/2018).

Ia menerangkan, informasi terkait kampanye agar disampaikan kepada masyarakat dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, KPU tidak bisa bekerja sendiri dan peran serta dari media cetak maupun elektronik dalam memberikan informasi kepada masyarakat menjadi sangat penting sekali. Tentu peran serta ini dilakukan dalam perundangan yang berlaku. Point pentingnya kata dia bahwa informasi visi dan misi paslon disampaikan dengan cara yang benar serta waktu yang tepat. "Jadi, hak masyarakat tidak terganggu, kemudian hak paslon tidak dikurangi dan  peraturan perundangan tidak dilanggar,"  terangnya. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya memiliki fungsi tugas dalam pencegahan dan penindakan apabila terdapat pelanggran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Terkait hal itu, pihaknya sudah membangun upaya komunikasi terhadap para jurnalis. Bahwa kegiatan kanpanye di media sebagai mana telah ditentukan pada hari Minggu, (10/06/2018), sampai hari Sabtu, (23/06/2018). 

"Kami apresiasi bahwa ini rangkaian kerjasama dalam pengawasan, dan ini menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan hal hal yang menjadi tanggung jawab institusi masing masing, sesuai tugas dan tanggung jawabnya," ucap Rudia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait hal itu tentu saja pihaknya mengawasi berita yang sifatnya larangan kampanye. Bahwa tidak boleh menyinggung sara, yang berkaitan hoax dan yang tidak berkaitan dengan fakta. Kata ia, Seandainya masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terkait pemberitaan kampanye, ia mepersilahkan masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya.  

"Nanti kami yang memproses, karena ini berdampak kepada paslon, tentu kami mencegah agar tidak sampai pada situasi seperti itu," jelasnya. ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER