Benarkan Kedatangan KPK RI, Pemkab Sebut Tidak Ada Perpanjangan HGB

  • 02 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3668 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com– Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya membenarkan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan puluhan hektar lahan yang diklaim sebagai aset daerah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Hal tersebut disampaikan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Dewa Ketut Puspaka di kantor Bupati Buleleng, Senin (2/4/2018).

“Kedatangan KPK adalah sesuai dengan suratnya, untuk mengklarifikasi terkait pengaduan masyarakat. Sehingga dalam rangka mengklarifikasi ini, KPK hadir pada sore hari menemui saya di ruang kerja saya. Beliau menunjukan surat tugas, beliau menunjukan kartu identitas, dan kami sudah terima dengan baik,” ujar Puspaka.

Mengingat waktu sudah cukup sore, lanjutnya, ia menjelaskan terkait jam kantor yang sudah tutup sehingga diminta untuk datang keesokan harinya. Penundaan itu disampaikan terkait dengan sejumlah data yang dibutuhkan oleh lembaga anti rasua negara tersebut.

Dikatakan, ada beberapa dokumen yang diminta oleh pihak KPK RI kepada Pemkab Buleleng untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat. Menurut Puspaka, permintaan sejumlah dokumen itu pun tidak hanya disampaikan secara lisan melainkan juga disertai surat resmi berlogo lambang.

Dokumen yang diminta oleh pihak KPK dari Pemkab Buleleng antara lain terkait dengan Surat Rekomendasi Bupati, Nomor surat rekomendasi Bupati Buleleng nomor 852/136/Ekbang tanggal 31 desember 2014, Dokumen pengajuan persetujuan atas IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas nama PT Prapat Agung, Dokumen laporan pencatatan aset daerah dan pemasukan kas daerah atas penggunaan lahan Kabupaten Buleleng HPL 1 tahun 1976.

Selain itu juga ada beberapa dokumen Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng yang diminta pihak KPK secara tertulis yakni Perda terkait dengan pengelolaan barang milik negara, dan Perda terkait tarif sewa lahan milik daerah.

Dan dua dokumen lain yang juga turut diminta pihak KPK adalah Permintaan pengajuan IMB untuk HGB Nomor II PT Prapat Agung atas nama Yosef Franciskus Bonang dan MoU (Memorandum of Understanding) antara PT Prapat Agung atau Bali Jungle Land dan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk penggunaan HPL 176.

“Ini keesokan harinya sudah kami siapkan semua data-data dan dokumen, semua sudah kita berikan. Ada satu hal bahwa  kerjasama antara PT Prapat Agung dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng hingga saat ini memang tidak ada dalam dokumen kami. Ini tidak bisa terlepas dari situasi Force Majeur pada saat kebakaran semua dokumen di pemerintah kabupaten Buleleng di tahun 1999,” paparnya.

Dihadapan wartawan dan sejumlah pejabat Pemkab Buleleng, Puspaka pun mengatakan ketiadaan dokumen perjanjian tersebut telah pula disampaikan kepada petugas KPK saat mendatanginya. Terkait dengan dokumen yang diserahkan pun telah dijelaskan langsung oleh bidang-bidang terkait. Seperti contoh terkait izin prinsip yang dijelaskan oleh Kabag Ekbang kala itu yakni Ketut Suprapto dan IMB disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu Putu Karuna.

“Kami sudah menerima dengan baik kehadiran dan kedatangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kemudian mendampingi sampai beliau pamit dan melengkapi dengan data-data yang dibutuhkan. Kecuali dengan data-data yang memang tidak ada. Kami tidak mau mengarang-ngarang masalah data. Apa adanya, semua data yang kami miliki lengkap sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Puspaka. adi/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER