Wisnawa: Dua Anggota KPK Tunjukan Surat Tugas Dan Tanya Pertemuan Di Hotel Banyualit

  • 01 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 6612 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com– Kabar keberadaan KPK dalam “konflik” TN Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali dibenarkan oleh Sekertaris Dewan DPRD Tingkat II di Bali Utara yakni Gede Wisnawa. Menurutnya, ada dua orang yang menemuinya di kantor DPRD Buleleng dengan membawa surat tugas.

“Kemarin saya didatangi pak menunjukan surat tugas.  Dan menanyakan masalah tahun 2012, ada kegiatan di Banyualit (Hotel) tentang rekomendasi. Nanti dia (KPK) bersurat resmi pak karena kemarin hanya perkenalan biasa saya,” kata Wisnawa ketika dikonfirmasi terkait dengan kebenaran dua orang anggota dari lembaga anti rasua itu, Minggu (1/4/2018).

Menurut pengakuan Wisnawa, dua orang anggota KPK yang mendatanginya itu menanyakan terkait dengan pengelolaan  TN Pejarakan yang saat ini dilakukan oleh PT Prapat Agung Permai. Dikatakan, dirinya pun juga tidak bisa memberikan keterangan serta data terkait hal tersebut dirinya baru menjabat sebagai Setwan di tahun 2015.

Wisnawa yang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan mengaku sedang ada kegiatan di Yogyakarta itu pun mengatakan bahwa ia belum bisa mengeluarkan data-data yang diminta oleh pihak KPK. Kepada dua anggota KPK Wisnawa menyatakan bahwa dirinya butuh prosedur formal melalui surat untuk dapat mengeluarkan dokumen-dokumen yang sempat diminta mengenai kegiatan tersebut.

“Saya diperkenalkan dengan salah satu dari mereka. Ada yang perempuan ternyata dari bali namanya Desak Ayu,” ungkap Wisnawa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga anti rasua yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga yang saat ini di gawangi oleh Agus Raharjo sebagai Ketuanya pun belakangan sering muncul dalam pemberitaan berbagai media masa terkait aksi penindakan-penindakan kasus korupsi baik di pusat maupun di daerah.

Keberadaan KPK hanya ada satu di Indonesia yang mana belakangan muncul fakta pendirian sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang turut menggunakan singkatan KPK dengan arti dan kepanjangan yang bukan merupakan lembaga bentukan negara seperti KPK.

Munculnya keberadaan KPK dalam kasus konflik pengelolaan Tanah Negara di Desa Pejarakan tersebut pun memberikan angin segar bagi masyarakat Buleleng yang haus akan penegakan supremasi hukum. Pasalnya, konflik TN Pejarakan bukan sebuah kasus yang baru dikonsumsi publik dan keberadaannya di Kabupaten Buleleng.

Dari berbagai sumber yang dihimpun suaradewata.com, kasus ini disebut sudah pernah ditangani beberapa lembaga penegak hukum antara lain Kejaksaan Negeri Buleleng. Yang sebelumnya, pernah juga disebut-sebut sejumlah pihak telah dalam penanganan Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca berita terkait;

https://suaradewata.com/read/2017/03/21/201703210018/Kejari-Buleleng-Akui-Sedang-Pelajari-Berkas-Laporan.html

Fakta lain terkait penyelesaian konflik lahan pun telah bergulir ke proses gugat ginugat di Pengadilan Negeri Singaraja. Yang dalam gugatan terakhir beberapa waktu lalu dilakukan oleh kelompok 16 yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan bukti-bukti dan dihadirkan dalam persidangan.

Baca berita terkait;

https://suaradewata.com/read/2017/04/27/201704270012/Sengketa-TN-Warga-Pejarakan-Menggugat.html

ironisnya, selain Putu Mangku Budiasa yang sebelumnya mengaku didatangi anggota KPK, Wisnawa yang merupakan salah satu pejabat penting di lingkup Pemkab Buleleng pun ternyata mengaku belum mengetahui secara pasti orang yang mendatangi itu merupakan petugas lembaga bentukan negara atau organisasi kemasyarakatan yang singkatannya sama dengan KPK.

Hal tersebut terkait sejumlah reaksi yang muncul dari masyarakat dan mempertanyakan kebenaran lembaga anti rasua bentukan negara atau ormas.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Febri Diansyah, coba dikonfirmasi melalui pesan elektonik terkait isu tersebut. Hingga berita ini di unggah, belum ada klarifikasi terkait kebenaran turunnya pihak KPK RI pada konflik TN Pejarakan. adi/rat

 

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER