Polres Buleleng & FABPPA “Evakuasi” Anak Korban Kekerasan Di Banjar

  • 28 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4084 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com –Kepolisian Resor di wilayah Bali Utara dan Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) bersinergi mengambil langkah “evakuasi” terhadap anak korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh pamannya sendiri berinisial IKS (64) asal Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

“Pihak Unit PPA Polres Buleleng meminta pengambilan visum et repertum kepada RSUD Buleleng dan telah dilakukan. Sedangkan kami dari FABPPA memindahkan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena kondisi fisik yang sangat memprihatinkan,” ujar Kadek Doni Riana (KDR) selaku perwakilan FABPPA, Rabu (28/3/2018).

Melati (14) yang merupakan korban perlakuan bejat pamannya sendiri dipindahkan sebuah rumah di kawasan Perumahan Wira Sambangan sekitar pukul 10.00 Wita dengan menggunakan mobil ambulance milik Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Buleleng dan langsung menuju ruang IGD untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut KDR, keputusan melakukan evakuasi terhadap Melati ke rumah sakit mendasar pada pertimbangan kondisi fisik gadis malang itu yang masih lemah tanpa penanganan berarti. Sehingga, pemindahan korban untuk mendapatkan perawatan medis pun diharapkan bisa lekas menyembuhkan kondisi fisik Melati.

“Tidak mungkin melakukan pemulihan secara psikis jika kondisi fisik korban (Melati) belum membaik. Itu saja kami bawa masih dalam kondisi sangat lemah karena kurang asupan makan dan minuman. Tubuhnya semakin kurus dan berdasarkan hasil konsultasi kami dengan sejumlah ahli bahwa ini harus segera diambil langkah cepat untuk memulihkan kondisi fisik terlebih dahulu,” katanya menegaskan.

Tak hanya melakukan evakuasi, pihak FABPPA pun langsung bertanggung jawab atas seluruh biaya administrasi pengambilan visum serta rawat inap yang di RSUD Buleleng. Hal tersebut pun dilakukan berdasarkan fakta belum ada tindakan konkrit dan cepat dari pihak Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng selaku pihak yang berkewajiban melaksanakan perlindungan anak.

Sehingga atas dasar panggilan moral dan nurani kemanusiaan, FABPPA sepakat untuk mengambil langkah evakuasi tersebut.

Sementara itu, Kasubag Humas RSUD Buleleng, Ketut Budi Antara, membenarkan telah adanya permintaan pengambilan visum oleh pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan yang menimpa Melati. Yang menurutnya, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap gadis malang tersebut tinggal menunggu proses final berupa tanda tangan dari dokter yang menangani.

Baca berita terkait:

https://suaradewata.com/read/2018/03/12/201803120026/Dugaan-Pelecehan--Penganiayaan-Anak-di-Buleleng-Polisi--%E2%80%9CTunggu-Laporan%E2%80%9D.html

“Sudah dilakukan pemeriksaan (Medis) terkait kemungkinan adanya robekan pada kelamin dan juga pemeriksaan USG (Ultra Sono Grafi) untuk memastikan yang bersangkutan (Melati) hamil atau tidak. Saat ini proses sudah selesai dilakukan dan tinggal menyerahkan hasilnya kepada pihak kepolisian,” papar Budi Antara kepada awak media.

Terkait pemeriksaan psikis, Budi Antara mengaku belum dilakukan terkait proses visum yang saat ini hanya dilakukan untuk memastikan kondisi fisik korban saja. Yang dalam proses pengambilan visum dilakukan ditangani 2 orang dokter RSUD Buleleng yakni dokter residen dan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) yang merupakan dokter umum.

Baca berita terkait:

https://suaradewata.com/read/2018/03/14/201803140016/Kasus-Kekerasan-Anak-di-Buleleng-Polisi-Tunggu-Kondisi-Korban-Stabil.html

Dikatakan, proses pengambilan visum et repertum dilakukan selama kurang lebih satu jam di gedung IGD RSUD Buleleng. Yang berakhir sekitar pukul 12.00 Wita dan hasilnya diprediksi keluar maksimal tiga hari setelah proses penandatangan oleh dokter yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.adi/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER