Kejari Buleleng Belum Terima SPDP, Kasat Reskrim Ingatkan Putusan MK

  • 27 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2931 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com– Pasca dinyatakan naiknya status penanganan kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap gadis malang berumur 14 tahun asal Desa/kecamatan Banjar oleh pihak Polres Buleleng pada (22/3/2018) lalu, pihak kejaksaan belum menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).Hal tersebut terungkap dalam silaturahmi yang dilakukan Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozzy, di ruang kerjanya, Senin (26/3/2028).

“Belum ada SPDP dikirim ke kami, sehingga untuk kasus itu (Kekerasan anak di Desa/Kecamatan Banjar) kami di Kejaksaan belum bisa menjelaskan apapun. Tapi ini kasus memang sudah saya attensi sejak awal karena telah menjadi perhatian publik. Kita tunggu saja pihak kepolisian bekerja dahulu,” ujar Fahrur.

(Advokat pertanyakan status keberadaan IKS kepada Polres Buleleng)

Fahrur yang identik dengan julukan “Jaksa Gaul” mengatakan, dirinya telah mengadopsi banyak informasi terkait dengan kasus yang terjadi terhadap Melati. Selain mendapat informasi dari dari satuan Intelijen Kejaksaan Buleleng, informasi dari media pun turut menjadi masukan bagi pihaknya di Kejaksaan.

Apa itu SPDP?

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buleleng, Gede Eka Haryana, mengatakan, suatu penyidikan akan dimulai setelah keluarnya surat perintah penyidikan (Sprintdik). Dan setelah keluarnya surat perintah tersebut kemudian diberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan disampaikan kepada pihak Kejaksaan itulah yang disebut SPDP. Dasarnya ada di pasal 109 ayat (1) KUHAP. Dalam putusan MK diwajibkan, tapi tidak ada konsekuensi hukumnya jika tidak mengirim ke Kejaksaan,” papar Eka.

Berdsarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 yang melibatkan salah satu putra Bali sebagai Hakim anggota dalam sidang yakni I Dewa Gede Palguna, poin kedua pada amar putusan tersebut intinya menyebutkan bahwa penyidik memiliki waktu tujuh hari memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum (Kejaksaan), Terlapor, dan Korban atau Pelapor.

Yang kemudian tidak mengatur hak lain bagi pihak Kejaksaan untuk mengambil alih penanganan suatu kasus yang telah berada dalam status Penyidikan. Sehingga, tidak ada konsekuensi hukum jika SPDP dan berkas tidak dikirim kembali oleh pihak Kepolisian.

Terkait  belum masuknya SPDP, Kasat Reskrim Polres Buleleng yakni AKP Mikael Hutabarat, menyatakan akan melakukan prosedur tersebut. Ia pun mengakui belum dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan setelah sempat menyatakan penanganan kasus telah di tingkat Penyidikan

“Kan ada waktu 7 hari masa pengiriman SPDP. Prosedur itu pasti kami laksanakan” tulis Mikael dalam pesan singkatnya kepada suaradewata.com

Disisi lain, Harja selaku kordinator FABPPA mengharapkan pihak Polres Buleleng serius dan total untuk mengungkap kasus yang terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan setelah memberikan support kepada pihak Kekajsaan.

“Apalagi sudah ada beberapa pemeriksaan dan kami berharap rekan-rekan di Polres tidak ragu-ragu lagi. Dan kembali kami ada yang perlu dipertanyakan keberadaan Teradu (IKS) yang ada di Polres statusnya sebagai apa. Apakah diamankan, atau sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Ini harus jelas dan kita akan follow up (Tindak lanjuti) hal itu segera,” pungkas Harja.

Baca berita terkait:

https://suaradewata.com/read/2018/03/26/201803260003/Polres-Buleleng-Amankan-Terduga-%E2%80%9CPredator%E2%80%9D-Anak-Di-Desa-Banjar.html

Sebelumnya diberitakan terkait keberadaan teradu IKS yang diduga kuat melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 14 tahun.  Hal tersebut mengakibatkan Melati (Nama samaran korban) mengalami depresi berat yang hingga kini masih belum mendapatkan penanganan serius dari pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Terkait keberadaan IKS, Kanit PPA Polres Buleleng, Iptu Nengah Wiratningsih tampak enggan dikonfirmasi lebih lanjut. Wiratningsih yang ditemui awak media di Mapolres Buleleng membenarkan terkait dengan keberadan IKS yang telah ada di Polres Buleleng. Adi/sar

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER