KPU Badung Lantik Anggota PPK dan PPS Untuk Pemilu 2019

  • 10 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2126 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan acara penetapan dan pelantikan anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Hotel Nirmala, Jalan Mahendradatta Denpasar, Jumat (09/03/2018).

Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan dengan memedomani petunjuk teknis yang ditetapkan KPU RI tentang mekanisme pembentukan badan adhoc dalam Pemilu tahun 2019. Maka KPU Kabupaten Badung menempuh metode pengangkatan kembali (evaluasi) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Bali 2018. Dengan melakukan evaluasi kinerja dan memperhatikan masa jabatan dua periode berturut-turut dari Anggota PPK dan PPS Pilgub Bali 2018 tersebut. Atas dasar hasil evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Badung memilih dan menetapkan masing-masing 3 orang Anggota PPK untuk setiap kecamatan dan 3 orang Anggota PPS untuk setiap Desa/Kelurahan di Kabupaten Badung. Sehingga total Anggota PPK dan PPS yang dilantik berjumlah 204 orang. Dan untuk masa tugas anggota PPK dan PPS yang dilantik ini sampai dengan dilaksanakannya putaran kedua pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

"Kami tekankan pentingnya integritas sebagai penyelenggara dan senantiasa menjaga netralitas dalam setiap perilaku dalam keseharian selama dalam pelaksanaan pemilu, agar tujuan kita yang sama dapat tercapai yakni suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019,” ucap Agung Nakula, Jumat, (09/03/2018). ang/sar

KPU Badung Lantik Anggota PPK dan PPS Untuk Pemilu 2019

Badung, suaradewat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan acara penetapan dan pelantikan anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Hotel Nirmala, Jalan Mahendradatta Denpasar, Jumat (09/03/2018).

Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan dengan memedomani petunjuk teknis yang ditetapkan KPU RI tentang mekanisme pembentukan badan adhoc dalam Pemilu tahun 2019. Maka KPU Kabupaten Badung menempuh metode pengangkatan kembali (evaluasi) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Bali 2018. Dengan melakukan evaluasi kinerja dan memperhatikan masa jabatan dua periode berturut-turut dari Anggota PPK dan PPS Pilgub Bali 2018 tersebut. Atas dasar hasil evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Badung memilih dan menetapkan masing-masing 3 orang Anggota PPK untuk setiap kecamatan dan 3 orang Anggota PPS untuk setiap Desa/Kelurahan di Kabupaten Badung. Sehingga total Anggota PPK dan PPS yang dilantik berjumlah 204 orang. Dan untuk masa tugas anggota PPK dan PPS yang dilantik ini sampai dengan dilaksanakannya putaran kedua pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

"Kami tekankan pentingnya integritas sebagai penyelenggara dan senantiasa menjaga netralitas dalam setiap perilaku dalam keseharian selama dalam pelaksanaan pemilu, agar tujuan kita yang sama dapat tercapai yakni suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019,” ucap Agung Nakula, Jumat, (09/03/2018). ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER