Pemkab Bantul Studi Banding Tentang LPD Di Pemkab Badung

  • 09 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2137 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul studi banding ke Pemkab Badung di ruang rapat Kriya Gosana I Pusat Pemerintahan Pemkab Badung, Jumat, (09/03/2018). Studi banding tersebut merupakan kunjungan kerja Pemkab Bantul ke Pemkab Badung terkait tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Kabupaten Badung.

Kepala Bagian Administari Perekonomian Kabupaten Bantul yakni Supryanto Widodo yang merupakan Ketua Rombongan dalam kunjungan kerja tersebut mengatakan dalam kunjungan kerja ke Pemkab Badung itu untuk studi banding tentang LPD yang ada di Kabupaten Badung. Kata dia, Badung ini mempunyai lembaga pemberdayaan Desa. Dimana, sesuai undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada undang-undang nomer 1 tahun 2013, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) itu tidak boleh menghimpun dana masyarakat maupun tabungan masyarakat. Namun LPD di Bali boleh, lantaran ada pengecualian di Bali dan mempunyai Desa Adat yang diakui oleh Negara maupun Pemerintah. Dan LPD di Bali pun boleh mengatur sendiri untuk masalah warganya dan masalah aturan lainnya termasuk ekonominya. 

"Sehingga kami belajar disini, ternyata berbeda yang ada di Kabupaten Bantul karena tidak ada Desa Adat, sehingga harus mengacu pada undang undang nomer 1 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh OJK," ucap Widodo, Jumat, (09/03/2018). 

Ia pun mengaku baru mengetahui perbedaannya disini, sehingga ia berharap kedepannya tentu harus menyesesuaikan dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh OJK, terkait dengan lembaga keuangan mikro tersebut. Dan kedepannya untuk di Kabupaten Bantul apakah nanti menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Perseroan Terbatas (PT) kelembagaan keuangan mikro nantinya. 

"Kami berterimakasih sekali kepada Kabupaten Badung khususnya bagian perekonomian yang telah menerima kami dengan baik, sehingga kami tahu persis perbedaanya, kenapa disini boleh dan di Kabupaten Bantul tidak boleh," Ungkapnya.

Sementara, Kasubag Pemberdayaan Lembaga Perekonomian Pemkab Badung Putu Gede Ari Santika yang menerima rombongan Pemkab Bantul sekaligus mewakili Kabag Perekonomian Pemkab Badung Anak Agung Rosyawati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri tujuannya ke Pemkab Badung untuk studi banding terkait perbedaan terhadap badan usaha kredit di Bantul dengan LPD yang ada di kabupaten Badung. Dan ada perbedaan perlakuan, dimana di Badung sendiri LPD tidak tunduk dengan undang-undang LKM, sedangkan di Bantul sendiri tunduk dengan undang-undang LKM. Untuk di Bali sendiri, pendirian LPD berdasarkan Perda Provinsi Bali yang terbaru pada Perda nomer 3 tahun 2017 dan Pergub nomer 44 tahun 2017, itu khusus mengatur operasinoal dan pendirian LPD. Dalam hal ini Pemerintah Pusat tidak bisa mengatur lebih teknis ke dalam Pengelolaan LPD.

"Tujuan awalnya Pemkab Bantul agar perkreditan Desa yang ada di sana agar bisa sama dengan di Bali, tetapi di Bantul sendiri di Pemerintah Pusat sudah mewajibkan, bahwa penghimpunan dana masyarakat di Bantul wajib tunduk kepada undang undang LKM, sedangkan di Bali tidak berlaku hal tersebut," ucap Santika. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER