Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Inisiatif Ranperda Dan LKPJ Bupati Badung 2017

  • 07 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2316 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- DPRD Badung gelar rapat paripurna masa sidang pertama di Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu, (07/03/2018). Rapat paripurna tersebut membahas Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta LKPJ Bupati Badung tahun 2017 dan 6 buah Raperda Kabupaten Badung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Oka Widyanta mengatakan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan tarap kesejahteraan kualitas kehidupan yang lebih baik, melindungi petani dan kegagalan panen serta resiko harga. Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani. Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani sebagai masyarakat berhak untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.

"Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha petani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani," ucap Oka Widyanta dalam penjelasan DPRD Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung (Inisiatif Dewan) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Rabu, (07/03/2018).

Sementara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2017 memuat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 tahun anggaran yang meliputi urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan serta sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017. Dalam dokumen RKPD tersebut pemerintah telah menetapkan tema pembangunan Daerah Kabupaten Badung tahun 2017 adalah "Memperkuat Kemandirian Daerah Melalui Inovasi dab Pengelolaan Potensi Dalam Meningkatkan Daya Saing Daerah". Yang didalamnya terdapat 9 prioritas pembangunan daerah yaitu 1. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, 2. Pendidikan, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, 3. Kesehatan, 4. Pembangunan ekonomi, 5. Penataan ruang dan lingkungan hidup, 6. Sarana prasarana wilayah, perumahan dan pemukiman, 7. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, 8. Perlindungan sosial dan pengarusutamaan gender, dan 8. Pariwisata, pertanian dan kebudayaan.

"Guna mewujudkan capaian kinerja terhadap sembilan prioritas pembangunan tersebut maka telah dirancang dan dilaksanakan berbagai program dan kegiatan, yang sesungguhnya juga telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Badung melalui penetapan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2017," ucap Giri Prasta.

Sedangkan laporan yang lebih detail berkenaan dengan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut telah ia sajikan pada dolumen LKPJ tahun 2017 yang juga telah disampaikan kepada masing-masing anggota dewan. Untuk target pendapatan daerah pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 5.096.064.815.541,24. Namun pencapaian pendapatan daerah (realisasi anggaran) pada tahun 2017 belum mampu melampaui target, yakni Rp 4.937.606.912.412,09 atau 96,89 persen. Untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6.172.197.577.820,73 dan realisasinya sebesar Rp 5.412.294.132.028,13 atau 87,69 persen. Serta untuk penerimaan pembiayaan tahun 2017 dirancang sebesar Rp 1.076.132.762.279,49 dan realisasinya sebesar Rp 1.075.636.185.996,97 atau 99,95 persen. Dari pembiayaan tersebut maka diperoleh sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp 600.948.965.880,93 dan realisasinya sebesar satu triliun tujuh puluh lima milyar rupiah lebih atau 99,95 persen. 

"Dari pembiayaan tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar enam ratus milyar rupiah lebih," terangnya.

Terkait 6 buah Raperda Kabupaten Badung, ia mengatakan bahwa perkembangan pembangunan di Kabupaten Badung yang dari waktu ke waktu semakin pesat, perlu didukung dengan pengaturan yang sungguh-sungguh. Guna mengantisipasi dampak yang timbul saat ini maupun dikemudian hari. Maka Pemerintah Kabupaten Badung bersama-sama dengan dewan yang terhormat, berkomitmen dan membangun kerangka berpikir yang sama dalam mengemban amanah yang diberikan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan di Kabupaten Badung yang berdaya guna dan berhasil guna. Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan peraturan daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pembangunan di Kabupaten Badung. Adapun 6 rancangan peraturan daerah dimaksud yakni Raperda Kabupaten Badung tentang dana bergulir, Raperda Kabupaten Badung tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Badung nomer 9 tahun 2010 tentang izin gangguan, Raperda Kabupaten Badung tentang penamaan dan lambang rumah sakit daerah, Raperda Kabupaten Badung tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Kabupaten Badung tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda Kabupaten Badung tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah.

"Enam Raperda tersebut diharapkan dapat dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah di tahun 2018," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pemandangan umum Bupati Badung terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap DPRD Kabupaten Badung atas inisiatif dan proaktifnya telah menyusun rancangan peraturan daerah dimaksud. Dalam penyampaian pemandangan umumnya, ia menyampaikan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamatkan bahwa Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, petani perlu dilindungi dan diberdayakan khususnya dalam upaya mendukung ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat. Bahwa selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan. Maka perlindungan petani dilakukan melalui membangun ketersediaan prasarana dan memberi kemudahan untuk memperoleh sarana produksi pertanian, menjamin kepastian usaha, menciptakan kondisi harga komoditas yang menguntungkan petani, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan dampak perubahan iklim serta asuransi pertanian. 

"Perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi berbagai permasalahan, khususnya kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, ketersediaan lahan kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim," ujarnya.

Sedangkan untuk pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk mengubah dan mengembangkan pola pikir, peningkatan usaha tani penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani melalui pengelolaan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan petani. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, sistem dan sarana pemasaran, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian komoditas, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani.

"Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah Kabupaten Badung sesuai dengan ketentuan pasal 7 undang undang nomer 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai kewenangan untuk menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah, dengan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pada prinsipnya dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," paparnya.ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER