Sejumlah Bangunan Diduga Melanggar Jalur Hijau

  • 12 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2932 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Jalur Hijau yang merupakan jalur yang dilarang dibangun bangunan, masih saja terlihat adanya bangunan yang berdiri tegak pada jalur tersebut. Fenomena itu terlihat jelas pada jalur hijau yang dipasangi papan jalur hijau di seputaran Jalan raya Canggu - Tanah Lot yang tepatnya berada di wilayah Kabupaten Badung. Bahkan dengan kondisi seperti itu, lahan pertanian di tempat tersebut terancam habis oleh adanya pembangunan yang diduga melanggar jalur hijau. 

Terkait hal itu, Kasat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi membenarkan masih adanya pelanggaran jalur hijau di wilayah Kabupaten Badung. Pelanggaran itu terjadi sebagian besar terjadi pada wilayah Kecamatan Kuta Utara, Mengwi dan Abiansemal. 

"Memang di jalur hijau hampir semua wilayah mengalami kendala seperti itu, dengan adanya pelang jalur hijau masif pelanggarnya, dan kami masih dalam tahap pendataam kemudian teguran administrasi," ucap Suryanegara, Senin, (12/02/2018).

Dalam melakukan penindakan, ia mengaku pihaknya mengalami kesulitan lantaran pembangunan disepanjang jalur hijau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lantaran pembangunan itu dilakukan oleh masyarakat sendiri dan selalu menyebutkan tidak punya lahan lagi selain lahan yang ada di jalur hijau tersebut. Namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan ditemukan adanya investor maupun pendukung dana lainnya dalam melakukan pembangunan tersebut. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan masalah dana untuk diatur dengan mudah untuk melanggar-melanggar aturan. Dan pihak investor pun memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk menyetujui pembangunan di Kabupaten Badung.

"Disana lah dilema kami, saat ini kita masih meminimalisir pelanggaran itu namun masih masif pelanggaran itu, dan saat ini kami sudah melakukan penindakan administrasi, untuk melakukan tindakan tegas kami meminta persetujuan dari Bupati dan harus ada keputusan dari beliau, dalam hal ini SK Bupati, baru kami boleh adakan pembongkaran atau tindakan apa nantinya," terangnya.ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER