Pemberitaan, Penyiaran Iklan Kampaye Pemilihan 2018

  • 11 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4052 Pengunjung
istimewa

Opini, suaradewata.com - Euforia gegap gepita pemberitaan dan penyiaran dalam rangka mempromosikan diri dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2018 terjadi di 171 daerah di seluruh Indonesia. Pemilihan 2018 hendaknya terlaksana memenuhi enam azas pemilihan, yaitu : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun praktek dilapangan banyak potensi terjadinya distorsi enam azas tersebut dengan berbagai dalih. Dengan demikan penting dilakukan pengawasan yang teritegrasi oleh semua pemangku kepentingan, khususnya dalam hal ini Bawaslu, KPU, KPI, Dewan Pers, terutapa pada tahapan krusial. Tahapan yang paling krusial terjadi pelanggaran kampanye yaitu sejak Paslon ditetapkan tanggal 12 Pebruari 2018 hingga pemungutan dan Penghitungan suara 27 Juni 2018.

Jika mengutip pernyataan Bawaslu RI pada suatu kesempatan rakor, ada beberapa hal yang hrus mendapat perhatian seluruh pimpinan partai politik, Kementrian dan Lembaga Negara, Organisasi Masyarakat, Pemantau, Media Cetak dan Elektronik serta seluruh jajaran KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Iklan Kampanye, hendaknya bahu membahu mengawasi kampanye. Semua pihak harus turut serta dalam pengawasan kampanye, terlebih-lebih dalam tahap setelah penetapan paslon hingga pemungutan dan penghitungan suara. Semua pihak harus bersediadan siap untuk menolak dan melawan praktik politik uang dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan Pilkada.Komitmen bersama ini menjadi kunci bagi kita semua untuk secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada. Demikian pula pelaksanaan kampanye di media cetak dan elektronik harus berpihak kepada pendidikan politik masyarakat, menciptakan suasana damai, dan dilakukan pada waktu yang tepat selama empat belas hari yaitu tanggal 10 sampai dengan 23 Juni 2018. Kampanye harus dilakukan berdasarkan prinsip : jujur, terbuka dan dialogis. Kampanye harus dilakukan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Hambatan kualitas Pilkada adalah Politik Uang dan Politisasi SARA. Politik uang dengan berbagai bentuknya, termasuk dalam hal ini “perselingkuhan” oknum media masa cetak dan elektronik dengan oknum yang memiliki kepentingan tertentu, menjadi musuh kita bersama karena praktik ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Politisasi SARA berpotensi menganggu persaudaraan dalam negara kesatuan Indonesia.Semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan di tanah air, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa. Yaitu kita bersama-sama mewujudkan komiten“Deklarasi Tolak & Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang Berintegritas”.

Harapan Bawaslu mendapat sambutan dari Komisi Penyiaran Indonesia yang menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak.Namun terlebih dahulu harus dipahami bahwa Program Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerahadalah program siaran yang mengandung kampanye, sosialisasi, dan pemberitaan tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan umum Kepala Daerah. Beberapa hal yang harus menjadi perhatian siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah : (a)Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah;(b) Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; (c) Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; (d) Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan  mum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan; (e) Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yangberwenang.(f) Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundangundangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.Oleh karenanya dibutuhkan sebuah organisasi yang jelas untuk mengawasinya.

Organisasi Gugus Tugas pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada media cetak dan elektronikadalah sbb : (a) Pusat : Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. (b) Provinsi  : Bawaslu, KPU, dan KPI. (c) Kabupaten/Kota   : Bawaslu, dan KPU. Gugus tugas ini hendaknya melakukan pengawasan yang serius dalam Rentang waktu pengawasan sejak tanggal 12 Februari s.d. 27 Juni 2018. Hal-hal yang menjadi focus pengawasan adalah pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

Dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada masa rawan tersebut, lembaga penyiaran perlu memperhatikan empat pasal penting berikut ini: (a) UU 10/2016 Pasal 297 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan peraturan KPU; (b) (PKPU 04 2017 Pasal 1 (26)) Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan kampanye; (c)  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 Pasal 1 (12)) Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/ atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran; (d)  Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 : menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Jika pasal-pasal ini dapat dipahami dan dipatuhi, niscaya tidak akan terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran dalam melakukan pemberitaan dan penyiaran kampanye di media cetak dan elektronik.

Semua stake holder hendaknya mampu meamhami pemetaan permasalahan pemberitaan yang mungkin terjadi: (a) modus berita pesanan; (b) Media yang memiliki keberpihakan terhadap salah satu calon dan tidak berimbang dalam pemberitaan; (c) Anomali pemberitaan dengan dalih calon aktif dan tidak aktif; (d) adanya inisiatif debat yang diselenggarakan oleh pihak tertentu di luar fasilitas KPU; (e) penyiaran hasil jajak pendapat/survey di masa tenang; (f) pada hari pemungutan suara melakukan peliputan on the spot (live) dari tps saat pasangan calon mencoblos, penyiaran hasil survey yang dapat mempengaruhi pemilih, penyiaran hitung cepat yang dapat mempengaruhi pemilih. Beberapa potensi penyalahgunaan lembaga penyiaran oleh pihak-pihak yang berkepentingan adalah: (a) Pemberitaan: Narasumber, Materi Berita, dan Liputan Kampanye; (b) Penonton : Penonton tanpa undangan, diajak penonton lainnya untuk datang; (c) Pembawa Program : Pembawa Berita, Host program, Host Kuis; (d) Undangan : Narasumber Talkshow/Bintang tamu, Tokoh masyarakat (Relevansi), Pasangan calon; (e) Pemain Sinetron; (f) Running text Pada setiap program (kampanye Terselubung); (g) Ucapan selamat dengan title bukan paslon Masa Kampanye di lembaga penyiara 10-23 Juni 2018, Lebaran 13Juni 2018 dan hari-hari suci lainnya.

Penguatan Sinergi Antara Bawaslu, KPU, KPI dan dewan Pers sampai pada jajaran penyelenggaraan pemilu tingkat Kabupaten dan kota serta dukungan masyarakat perlu dilakukan demi menjamin terselenggaranya pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Beberapa hal yang harus dipatuhi media adalah sebagai berikut : Patuhi Peraturan Perundang-Undangan terkait Pemilu; Patuhi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Patuhi UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (termasuk Pasal 42 : Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.); Patuhi Kode Etik Jurnalistik; Patuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (untuk penyiaran). Hal-hal penting lainnya perlu menjadi perhatian media adalah : (a) Kampanye pemilu di media harus menganut prinsip netral, yakni : adil dan berimbang  dalam hal penawaran iklan (alokasi waktu, frekuensi, durasi,  jumlah halaman/kolom); (b) Kampanye pemilu di media dilarang bermuatan “SARA”; (c) Pers harus  lebih mengedepankan aspek edukasi pilkada ke masyarakat, terkait waktu pelaksanaan, tata cara, hak pemilih, dll; (d) Peran lembaga media watch perlu ditingkatkan dalam ikut mengawasi lebih dari 4000 media (cetak, elektronik, online) dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019; (e) Dewan Pers mengawasi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan pemilu oleh media cetak, elektronik, dan online; (f) KPU, Bawaslu, Pemerintah, Dewan Pers, KPI, Media, Media Watch dan Masyarakat juga perlu “berkampanye bersama”  melalui iklan layanan masyarakat (running text, adlibs, kolom, dll) :        “Anda ingin pemimpin dan wakil rakyat yg bersih & berkualitas ? “Gunakan hak pilih secara tepat, hindari isu SARA, tolak politik uang dan jaga ketertiban”.

Jika terjadi kasus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh media penyiaran baik cetak maupun elektronik dapat saja berujung pada Dewan Pers. Dewan Pers menerima dan menindaklanjuti kasus Persterkait pilkadadi seluruh Indonesia, dengan teknik penyelesaian : (a) Mediasi(antar pihak yang bersengketa karena pemberitaan); (b) Pernyataan Penilaian Rekomendasi (untuk media/wartawan); (c) Surat dan/atau Komunikasi (dengan pihak lain); (d) Pemberian pendapat (kepada aparat hukum yang menerima dan sedang memproses laporan / delik aduan terkait pers).

Jika kita tinjau difinisi kampanye sesuai perbawaslu No. 12 Tahun 2017 adalah : kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Dengan difinisi ini mempersempit ruang gerak, siapapun untuk melakukan kampanye terselubung. Terlebih-lebih dalam melakukan pengawasan kampanye melalui medsos non akun resmi akan dilakukan kerja sama antara : BAWASLU-KOMINFO-CYBERCRIME-PLATFROM MEDIA SOSIAL. Sehingga dihimbau kepada siapapun jangan coba-coba untuk melakukan kampanye terselubung ataupun kampanye di luar jadwal, karena hal ini akan mendapatkan sanksi serius. Sejak tanggal 12 hingga 14 februari tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, demikian pula pada masa tenang tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018. Perlu diperhatikan oleh semua masyarakat adalah walau masa kampanye telah dimulai tanggal 15 Februari haingga 23 Juni 2018, kampanye di media cetak dan elektronik hanya boleh dilakukan selama empat belas hari sejak tanggal 10 hingga 23 Juni 2018.

 

 

Oleh : Dr. I Wayan Jondra (Anggota KPU Provinsi Bali)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER