Penyampaian Revisi Perda No 3 Tahun 1992, Nyoman Parta Gunakan Bahasa Bali

  • 29 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4915 Pengunjung
suara dewata

Denpasar, suaradewata.com– Ada kejadian menarik yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (29/1), Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta menggunakan Bahasa Bali dalam penyampaian revisi atas Perda Nomor 03 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Dalam penyampaiannya, Nyoman Parta mengatakan, Perda Nomor 03 Tahun 1992 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali belum menjamin secara keseluruhan upaya pelestarian Bahasa Bali, sehingga penting untuk melakukan revisi agar upaya pelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Bali dapat dilakukan secara intensif sesuai dengan perkembangan zaman.

“Bahasa bali selalu memiliki peran sentral baik dalam kehidupan berbudaya, kesenian sehingga kehidupan beragama. Karena demikian pentingnya  Bahasa Bali bagi masyarakat kehidupan Bali maka, sangat penting ada sebuah regulasi yang mengatur usaha-usaha pelestarian di masa yang akan datang,” ungkap Politisi PDIP ini.

Nyoman Parta menjelasakan, pokok – pokok pikiran yang ingin dituangkan dalam revisi Perda Nomor 03 tahun 1992, salah satunya adalah, belum adanya aturan yang mengatur tentang penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di ruang publik, pemerintahan dan sekolah di wilayah Provinsi Bali.

“Dalam perda akan diisi tentang kewajiban menggunakan Bahasa Bali halus dalam moment tertentu, kewajiban menggunakan Aksara Bali pada gedung dan fasilitas umum, hotel, restoran dan jalan,” paparnya. “Usulan revisi Perda Nomor 03 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali ini nantinya akan menjadi Ranperda usulan yang akan diajukan DPRD Bali saat Sidang Paripurna,” lanjutnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER