Perda APBD Bali Tahun Anggaran 2018 Ditetapkan, Berorientasi Penuntasan Program

  • 14 November 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3126 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menghadiri Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (14/11).

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan Raperda APBD tahun anggaran 2018 ini,” kata Gubernur Pastika dalam sambutannya.

Menurutnya dinamika yang berkembang selama pembahasan adalah bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Pansus  Raperda APBD Provinsi Bali tahun 2018, Gede Kusuma Putra dalam laporannya menyampaikan diperolehnya dana insentif daerah sebesar 41,5 milyar untuk APBD tahun anggaran 2018 dari Kementerian Keuangan sebagai wujud bukti capaian kinerja Pemprov Bali yang positif, yang biasanya selalu diatas rata-rata nasional.

Setelah melalui tahapan pembahasan, estimasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada RAPBD Provinsi Bali tahun anggaran 2018 direncanakan sebesar 5,590 trilyun rupiah. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar 6,633 trilyun rupiah.

Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 30,42 persen atau 1,987 trilyun dan untuk fungsi kesehatan sebesar 11,22 persen atau 632,043 trilyun. Untuk menutupi defisit tahun 2018 diambil dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017.pur/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER