Sosialisasi Kenaikan Tarif Parkir, Dishub Pasang Spanduk

  • 23 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3072 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com – Pasca pro dan kontra kenaikan tarif parkir yang naiknya hingga 100 persen kini Dinas Perhubungan Pemkab Tabanan gencarkan sosialisasi. Salah satunya melalui spanduk. Sedikitnya ada 10 spanduk di pasang berbagai lokasi strategis di Tabanan. Dalam spanduk tersebut terpampang dasar kenaikan yakni perbub nomer 57 tahun 2017 dan juga rupiah kenaikan parkir. Dalam spanduk itu pihak Dishub mengingatkan agar pengendara mengambil karcis sebagai buktipembayaran.

Spanduk itu dipasang di Jalan Gajah Mada Barat, Jalan Gajah Mada Timur, Jalan Dipenegoro, Pasar Kediri, Pasar Bajera, Pasar Dauh Pala, Pasar Candi Kuning, Pasar Kerambitan dan beberapa tempat strategis lainnya.

Kadishub Tabanan, I Made Agus Harthawiguna mengatakan meski telah melakukan sosialisasi melalui pertemuan dengan mengundang jajaran camat,  perbekel, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Tabanan namun ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui. Untuk itu pihaknya melakukan upaya lain yakni dengan memasang spanduk. “Ada 10 spanduk yang kita pasang baik di jalan maupun di pasar-pasar agar masyarakat mengetahui kenaikan tariff parkir,” ucapnya. Dia juga berjanji akan memanfaatkan settiap kesempatan guna mensosialisasikan kenaikan tariff parkir ini. “Sosialisasi ini akan kita lakukan terus menerus dalam setiap kesempatan,” ucapnya.

baca juga : https://www.suaradewata.com/read/2017/10/18/201710180001/Ternyata-Ini-Alasan-Kenaikan-Tarif-Parkir-di-Tabanan.html

Pihaknya menegaskan selain dasar hukum kenaikan tariff parkir itu sudah jelas, yakni perda Nomor 11 tahun 2011 dan diperkuat dengan Perbub Nomor  57 tahun 2017 pihaknya juga telah mempertimbangkan dari berbagai sisi termasuk aspek psikologi dan aspek social ekonomi warga. “Harapan kami masyarakat memahami dan mengerti akan kebijakan pemerintah,” harap Agus.red/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER