Kronologis Pengungkapan Pencurian Lewat Medsos

  • 19 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3530 Pengunjung
suardewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Polisi yang sedang menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Toko Sedana Yoga pada Selasa (10/10/2017) lalu, berhasil menangkap pelaku melalui media sosial Facebook. Seorang pelaku bahkan hampir lolos dari kejaran aparat penegak hukum ketika hendak menyebrang keluar pulau Bali.

Dari informasi yang didapatkan, kronologis pengungkapan berawal dari pencurian di toko onderdil sepeda motor di jalan Peteluan Bangli, Desa Temesi, Gianyar dilaporkan oleh Ni Kadek Wardani sebagai korbannya pada hari Selasa (10/10/2017). Korban kehilangan ratusan oli kemasan berbagai merk dalam kardus, ban dan shock breaker sepeda motor senilai Rp 50 Juta. Tim buser Polsek kota Gianyar yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi ada penjualan barang-barang dibawah harga standar di media sosial Facebook seperti barang yang dilaporkan telah dicuri.

Tim opsnal pun melakukan transaksi dengan pemilik akun Facebook tersebut sampai terjadi kesepakatan jual beli. Ternyata setelah ditelusuri, pemilik akun tersebut merupakan dari UD Warsana Jaya Grup di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tim buser pun meluncur ke UD Warsana Jaya Grup untuk mengecek kebenaran barang yang dijualnya. Alhasil, dari informasi pemilik UD Warsana Jaya Grup bahwa barang-barang itu ia dapatkan dari seseorang bernama Nyoman Budiasa alias Mang Curut (44).

Tim buser pun segera meluncur ke rumah Nyoman Budiasa di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dirumah Budiasa, petugas menemukan barang bukti ban sepeda motor seperti yang dilaporkan oleh korban. Dari introgasi terhadap Budiasa, petugas mendapat informasi bahwa barang-barang tersebut dititipkan disuruh memasarkan oleh seorang temannya bernama AA Rahman Bin Hanifah Alias Nyoman Rahman Alias Selamet (50) yang hendak pulang menyebrang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Tidak ingin buruannya menghilang, dengan segera tim buser Polsek kota Gianyar melakukan pengejaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sekitar pukul 24.30 wita, Kamis (18/10/2017) berhasil menemukan pelaku utama pencurian Nyoman Rahman yang sedang mengendarai mobil jenis Daihatsu Luxio Nopol H 9493 DE. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek kota Gianyar untuk diamankan.

Kapolsek Gianyar Kompol KS Yoya mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku Nyoman rahman yang sempat ditahan dalam kasus debt collector ini sempat mengaku melakukan pencurian accu sebanyak 3,5 dus di TKP Bangli. Pelaku juga sangat ahli membongkar gembok toko yang menajdi sasaran pencuriannya hanya dengan berbekal 1 buah kunci  roda dan 2 buah besi alat bantu penarik mobil. “Dalam sekejap pelaku bisa membongkar gembok tanpa bekas untuk memudahkannya masuk ke dalam toko. Kita punya kecurigaan pelaku sudah profesional,masih terus kita kembangkan,” ungkap Kompol Yoga saat merilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Gianyar, Kamis (19/10).

AA Rahman Bin Hanifah Alias Nyoman Rahman Alias Selamet yang beralamat Dusun Kosteng Rt./Rw. 03/04, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan Nyoman Budiasa dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah jo pasal 55 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER