Remas Panyudara Siswi, Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka

  • 11 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 22191 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Setelah tim dari penyidik dari Satreskrim Polres Jembrana memintai keterangan dari para saksi termasuk korban dan dilaksanakanya pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah Dasar Negeri 2 Yehembang Kangin, Ida Bagus PS yang kini jabatan kepala sekolahnya sudah dicopot akhirnya pihak kepolisian menetapkan Ida Bagus PS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

Setelah penetapan oknum kepala sekolah tersebut sebagai tersangka, pihak kepolisian akan segera melakukan rekrontuksi di TKP serta penahanan terhadap oknum kepala sekolah tersebut. “Kita sudah tetapkan sebagai tersangka setelah tadi siang kita meminta keterangan oknum kepala sekolah ini. Namun belum kita lakukan penahanan,” Kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Soaai selasa (10/10) 

Lanjut Yusak Agustinus Soaai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum kepala sekolah ini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER