Tunggu Data Pasti, Sat Pol PP Segera Tertibkan Swalayan Bodong

  • 06 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3392 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Maraknya toko swalayan yang sudah beroperasi saat ini di Tabanan diduga tidak mengantongi ijin alias "bodong". Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang penataan toko moderen atau swalayan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan dengan pasar rakyat dan toko eceran tradisional namun hal tersebut masih dilanggar. Terkait hal tersebut Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba pun angkat bicara. Dirinya pun siap menindak apabila pihaknya sudah mendapatkan data resmi berapa pastinya toko modern yang tidak mengantongi ijin alias "bodong"dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan.

"Kami belum menerima data dari perijinan, dan untuk penindakannya dari kita, kalau sekarang ditindak pasti semua kena, kan semua dalam proses semua, dan kami siap menindak pada saatnya," ucap Sarba kepada media suaradewata.com, Kamis, (05/10/2017). 

Baca : Mimih...Ratusan Toko Moderen "Bodong" Beroperasi di Tabanan

Menurutnya, dalam menerapkan peraturan itu harus manusiawi juga. Yang perlu dipahami bahwa aturan itu belakangan ketimbang keberadaan mereka. Dan untuk sekarang ada proses sosialisasi serta proses penyesuaian, karena itu ada dari informasi ruang, prinsip, lingkungan setelah itu baru Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin operasional. Agar tidak kacau, untuk itu diperlukan proses waktu untuk menindaknya. Apabila sekarang pihaknya turun, Dirinya yakin itu bermasalah semuanya. Yang terpenting sekarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembinaan dan pendekatan, sehingga mereka mau bergerak untuk mengurus ijin.

"Sekarang Perda baru sama Perbub, dan sekarang kita kasi tahu, sekarang ada peraturan seperti ini, intinya Satpol PP memberikan ruang karena menyadari betul bahwa Perda baru selesai tahun 2016, dan kami berusaha menekankan tolong untuk temen temen di toko modern untuk segera mengurus ijin, sesuai dengan Perda yang mengatur tentang itu," tuturnya.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan kewenangan di Satpol PP ada dua penegakan yakni penegakan 2 dimensi non yustisi dan pro yustisi. Untuk Satpol PP sendiri tentu menekankan non yustisi pembinaan terstruktur atau pembinaan yang bersifat tegas. Seperti memberikan surat pernyataan, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Sedangkan untuk pro yustisi, apabila sudah "bandel" dan sampai SP 3, serta yang bersangkutan tidak melakukan apa-apa. Dirinya selaku Kepala Satpol PP artinya tidak digubris, karena tidak digubris, permasalahan tersebut akan dilimpahkan untuk ditindak pro yustisi dan itu mengarah ke pengadilan.

"Sesuai dengan kewenangan disini ada dua penegakan 2 demensi, non yustisi dan pro yustisi, kita tentu menekankan non yustisi, itu memang senjata kita itu, jadi pola kita seperti itu, untuk pro yustisi itu mengarah ke pengadilan," jelasnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan Wayan Sukanrayasa mengatakan pihaknya saat ini masih mendata kembali jumlah toko modern yang ada di Tabanan. Dan apabila dalam pendataan tersebut sudah final, Dirinya mengaku dengan segera akan memberikan data riilnya kepada Sat Pol PP Tabanan. 

"Kami lakukan pendataan kembali, siapa tahu ada lagi toko yang belum berijin, setelah lengkap datanya nanti, baru kami serahkan ke Satpol PP Tabanan," ucap Sukanrayasa. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER