Polisi Limpahkan Kasus Korupsi PNPM Mandiri

  • 11 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3585 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Kasus tindak pidana korupsi PNPM Mandiri di Kecamatan Pupuan kini telah rampung berkasnya alias sudah P21. Untuk itu Polres Tabanan melimpahkan berkasnya bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin, (11/09/2017).

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan Polres Tabanan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana PNPM mandiri ke Kejaksaan Negeri Tabanan dengan

tersangka Dra. LSD alias Buk Wibi, 53 asal Kecamatan Pupuan Tabanan, Senin, (11/09/2017). Lantaran telah dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau memperkaya suatu korporasi atau dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan Negara. Dimana didalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk Program Simpan Pinjam dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, tersangka Dra. LSD alias Buk Wibi selaku Bendahara UPK Kecamatan Pupuan tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan. Dengan mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal dan kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran, namun masih tercatat mempunyai hutang. Dan menerima pembayaran angsuran dirumahnya serta tidak mencatatkan di pembukuan UPK, selain itu tidak menyetorkan uangnya ke Kas 

UPK Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan. Atas perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

"Sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 164.455.500, dengan rincian pembayaran angsuran kredit Fiktif tidak disetor ke kas UPK sebesar Rp. 75.330.000 dan pembayaran angsuran anggota kelompok tidak disetor ke Kas UPK sebesar Rp. 89.125.500," ucap AKP Suyasa.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER