Undercover Buy, Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

  • 15 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3411 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang perempuan. Tiga pelaku asal Klungkung tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam paket hemat.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengungkapkan, kronologis penangkapan para tersangka berawal dari Undercover Buy oleh anggota opsnal Resnarkoba terhadap tersangka Ririn alias Putri (35) pada hari Jumat (9/8) pukul 01.30 wita lalu di sebuah ruko di Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Petugas menemukan  barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram netto yang sempat dibuang tersangka sesaat sebelum digeledah. "Tersangka Ririn mengaku membeli sabu-sabu dari temannya seharga Rp. 1Juta untuk dijual kembali" ungkap AKP Dharmanatha, Selasa (15/8).

Mendapat keterangan perempuan kelahiran Jakarta tersebut, tim opsnal kemudian menelusuri dan berhasil menangkap teman tersangka yang bernama Mud alias Mang Antek (36) asal Desa Tangkas, Klungkung di tempat yang sama dengan barang bukti uang Rp. 1 Juta hasil penjualan sabu-sabj. Petugas kembali menginterogasi Mud alias Mang Antek untuk mengetahui darimana asal barang yang ia jual. "Tersangka kedua mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sud seorang sopir truk," jelasnya.

Tim pun melakukan pengembangan dan menemukan Sud alias Sinting (39) sedang memarkir truknya di pinggir Jalan Bypass IB Mantra. Dari penggeledahan Sud, petugas menemukan 2 paket sabu dalam plastik klip kecil terbungkus tisu putih plester hitam masing-masing seberat 0,17 gram netto dan 0,86 gram netto di dalam tas pinggang yang dari dalam truk DK 8426 MC. Selain itu, petugas juga menemukan 1 korek gas yang sudah dimodifikasi dan 1 pipa kaca kecil terbungkus kulit rokok. "Dari pengakuan Sud, ia memperoleh sabu-sabu dari seseorang di dalam LP Kerobokan. Ini masih kita kembangkan lagi," tukas perwira asal Tabanan ini.

Ketiga pelaku dalam 1 jaringan pengedar ini dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi 6 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER