Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Polisi Bekuk Sopir Travel

  • 21 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3196 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Putu Cha (25) yang berprofesi sebagai sopir travel, dibekuk tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar, Minggu (16/7) di depan rumahnya Jalan Raya Batuyang, Gang Garuda IV, Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha menerangkan, ketika dipergoki pukul 01.00 wita, Putu Cha sempat membuang sesuatu. Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun petugas pun tidak mau menyerah begitu saja, disaksikan oleh 2 orang saksi warga setempat, petugas menemukan 2 buah plastik klip terbungkus lakban hitam berjarak sekitar 1 meter dari tersangka. Setelah lakban dibuka tampak serbuk kristal bening dalam plastik klip masing-masing seberat 0,1 gram netto dan 0,2 gram netto. "Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya," terang AKP Dharmanatha, Kamis (20/7). Polisi pun langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Polres Gianyar.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2015. Atas kepemilikan 2 klip paket sabu tersebut, merupakan stok tersangka. “Menurut pengakuan tersangka, dia kesulitan cari barang. Sehingga di stok,” terangnya. Belum jelas darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan barang secara tempelan. Untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, jajaran Sat Resnarkoba pun hingga kini masih melakukan pengembangan penyelidikan. Termasuk dugaan tersangka yang baru saja keluar dari rumah tahanan. “Kalau untuk status tersangka yang pernah masuk penjara dengan kasus sama, saya harus pastikan dulu. Sementara saya belum dapat informasi itu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun jo pasal 127 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER