Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangli Mengacu Naskah Akademik

  • 12 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3414 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com - Dalam upaya untuk menyempurnakan dua Ranperda inisiatif DPRD Bangli, yakni Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan pembahasan dan penggodokan Ranperda tersebut semakin intensif dilakukan. Setelah menerima pendapat Bupati Bangli, jawaban gabungan fraksi-fraksi DPRD Bangli disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli,  Rabu (12/07/2017). Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Nyoman Basma, jawaban gabungan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Bangli terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD itu dibacakan  oleh anggota DPRD Bangli Satria Yudha. Hadir saat itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bangli I Nyoman Puja mewakili Bupati Bangli.

Dalam jawaban gabungan fraksi-fraksi itu, terhadap pendapat Bupati tentang Ranperda Pelayanan Kesehatan yang menanyakan apakah dalam penyusuan Ranperda tersebut sudah dipertimbangkan tentang pembagian urusan, disampaikan, hal itu sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur kewenangan konkuren. “Ranperda Pelayanan Kesehatan juga sudah dilengkapi dengan naskah akademik dan kami sudah bekerjasama dengan Universitas Ngurah Rai,” ungkap Satria Yudha.

Sementara terkait penyusunan Ranperda apakah sudah dimohonkan fasilitas ke Gubernur, diakui memang belum dilakukan. “Namun seiring pembahasan dengan eksekutif maka proses permohonan fasilitas ke Gubernur akan kami lakukan untuk memenuhi amanat Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait pendapat Bupati Bangli mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dijelaskan, ranperda ini juga sudah mengacu naskah akademik dengan bekerjasama dengan Universitas Ngurah Rai. “Ranperda ini telah disesuaikan dengan asas penyelenggaraan jalan, berupa asas kemanfaatan memberikan nilai tambak yang sebesar-besarnya bagi pemangku kepentingan, kepentingan nasional maupun kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. Selain itu, juga sudah memenuhi asas keamanan dan keselamatan, memenuhi persyaratan keteknikan jalan dan kondisi permukaan dan geometric jalan. Asas keserasian, keharmonisan lingkungan sekitar. Asas keselarasan dan keseimbangan keterpaduan dengan sector lain untuk mengurangi kesenjangan social. Asas keadilan, memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak. Asas transparansi dan akuntabilitas, asas keberdayaan dan keberhasilgunaan serta asas kebersamaan dan kemitraan.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER