Duktang Yang Tidak Melengkapi Diri Dengan Identitas Akan Dipulangkan

  • 22 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4033 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Desa Pakraman Kota Tabanan akan berikan aturan yang tegas kepada Penduduk Pendatang (Duktang) yang berada di Wilayah Kota Tabanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bendesa Desa Pakraman Kota Tabanan yakni I Wayan Wiguna Negara mengungkapkan bahwa bagi duktang yang ingin tinggal sebagai tamiu atau tamu harus melengkapi diri dengan identitas. Apabila ada duktang yang tidak melengkapi diri dengan identitas akan dipulangkan ke tempat asalnya.

"Kalau sudah tidak memenuhi persyaratan penduduk pendatang, kita akan kembalikan ke asalnya," ucap Wiguna di Rumah Jabatan Wakil Bupati Tabanan jalan Arjuna Nomer 3 Tabanan Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis, (22/06/2017).

Sebelumnya di tempat tersebut, telah berlangsung rapat koordinasi membahas rencana penggalangan Sat Intelkam Polres Tabanan terhadap para pemilik Rumah kost di wilayah Desa Adat Kota Tabanan. Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Tabanan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti, Camat Tabanan I Putu Arya Suta, Bendesa Adat Kota Tabanan I Made Samba beserta para prajuru Adat dan Perbekel Desa Delod Peken, Dauh Peken dan Dajan Peken. Seusai rapat, dilanjutkan penandatanganan Perarem oleh Bendesa adat, para Perbekel dan Camat Tabanan yang disaksikan oleh Wakil Bupati Tabanan.

Wiguna menerangkan, untuk duktang diharapkan agar melengkapi jati diri dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pindah atau surat tugas. Kata Dia, apabila dari salah satu persyaratan tersebut tidak ada, maka tidak bisa diterima sebagai warga Desa Pakraman Kota Tabanan. Artinya, Desa Pakraman Kota Tabanan akan mengembalikan duktang tersebut ke tempat asalnya. "Kalau sudah dilengkapi itu, kita welcome semua," terangnya.

Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Bendesa Pekraman Kota Tabanan beserta penjurunya dan unsur muspika. Bahwa yang menjadi tema saat ini adalah penduduk pendatang. Menurutnya, dari jaman dahulu terkait duktang ternyata menyisakan persoalan. Bila dikaitkan dengan kondisi di Republik ini dengan adanya intoleransi serta radikalisme. Yang menjadi penyebab adalah dikarenakan jumlah penduduk tidak terdata dengan baik. Apabila terdata dengan baik maka tidak akan terjadi gejolak sosial.

"Ini di adat Kota telah melakukan langkah yang progresif terhadap duktang, dengan adanya langkah dari Desa Pakraman dan bekerja sama dengan Kepala Desa dan unsur muspika untuk membuat pararem,maka dengan ini kita bisa mendata penduduk kita secara valid," ucap Sanjaya.

Kasat Intelkam Polres Tabanan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa keamanan saat ini bukan hanya dibeban tanggung jawabkan oleh Polri saja. Namun juga peran serta tanggung jawab Desa Pakraman Kota Tabanan dan pemilik Kos-kosan untuk mengawasi para duktang. Sehingga dirinya sharing bersama Wakil Bupati Tabanan dan beberapa prajuru adat Kota untuk membuat trobosan dalam mengawasi Penduduk pendatang. Dan hal ini disikapi Prajuru Adat dengan membuat Pararem dalam pengawasan Duktang secara kontinyu dan maksimal.

"Kita pinginnya nanti pararemnya jadi pilot project, berarti pendataan duktang itu sudah terarah, jadi bila ada pelanggaran dari sisi undang undang pararem dan bila tidak lengkapi KTP, itu kan tidak bisa masuk di wilayah adat Kota Tabanan," ucap AKP Subakti.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER