Raker Komisi I, Ungkap 36 Ribu Lebih Masyarakat Bangli Belum Terekam e-KTP

  • 03 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3803 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Jelang perhelatan Pilgub Bali dan Pileg tahun 2018-2019, persoalan klasik menyangkut data kependudukan di Bangli masih kacau balau. Kondisi ini, dipicu masih adanya keengganan masyarakat untuk mengurus e-KTP. Hal tersebut terekam saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli yang diketua Jro Bawa menggelar rapat kerja dengan menghadirkan KPU Bangli, Disdukcapil dan Kesbangpolinmas Kabupaten Bangli, Jumat (2/6/2017) di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangli.

Anggota Komisi I DPRD Bangli I Wayan Wedana menyampaikan, jumlah penduduk adalah masalah prinsip menyangkut data yang harus dituntaskan. Untuk itu, diharapkan, data kependudukan harus segera dituntaskan hingga akhir tahun 2017. “Walau sudah dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil, namun harus dimaksimalkan. Karena faktanya masih ada 36 ribu masyarakat belum terekam e-KTP,” ungkapnya. Hal senada dikatakan Nengah Darsana. Mendekatnya hajatan Pemilu, harus segera ditindak lanjuti dengan penyiapkan data kependudukan yang lebih akurat. Pihaknya mendesak agar dilakukan maksimalisasi kependudukan meliputi akte kematian dan perpindahan. “Jadwal sosialisasi melibatkan aparat terbawah seperti kelian banjar dinas maupun bendesa adat perlu dilakukan.  Kesbangpolinmas juga mesti melakukan proteksi dini sebagai upaya pencegahan. Mengingat Bangli pernah terjadi masalah adat menjelang hajatan Pemilu 2014 lalu,” tegasnya.

Sementara terkait  masyarakat yang enggan melaporkan penduduk meninggal untuk mengurus akte kematian,  dari hasilpenjajakan yang dilakukan di lima desa. Ternyata,  pemerintah desa malas melaporkan masyarakat yang meninggal karena program dana duka dihapus pemerintah daerah. Oleh karena itu, kalangan DPRD ini, mengaku aan berupaya memperjuangkanprogram  dana duka yang hilang untuk dievaluasi kembali.

Disisi lain, Kadisdukcapil Pemkab Bangli Drs I Nyoman Sumantra mengatakan, ada etika publikasi yang distandarkan oleh pusat terkait data penduduk. Setiap tahun data senter di pusat dilakukan pembersihan dua kali per tahun. Sehingga data per semester pertama tahun 2017 belum bisa dilakukan. Sehingga data penduduk yang disampaikan pihaknya saat ini masih mengacu data agregat semester dua tahun 2016 (31 Desember 2017).

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah terus melakukan perekaman dan pusat sudah melakukan pembersihan data sehingga dari wajib KTP 200.777 orang, yang sudah terekam 164.025 orang. “Yang belum melakukan perekaman 36.752 atau 18,3 %.  Dari data belum terekam itupun kemungkinan ada potensi bias. Karena ada potensi penduduk itu meninggal namun tidak dilaporkan sehingga NIK tidak tercatat sebagai penduduk yang meninggal (Penerbitan akte kematian). Sehingga selama belum dilaporkan namanya selamanya tercatat dalam KK kependudukan,” ungkapnya.

Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk percepatan pelayanan. Salah satunya, pelayanan telah digeser ke kecamatan untuk memotong jarak pelayanan dengan fasilitas dua alat rekam dan cetak. Pihaknya juga melakukan outdoor dengan 76 lokasi di tahun 2016. “Sayangnya, masyarakat masih cuek dengan upaya itu. Bahkan beranggapan  mereka tak akan pergi kemana mana sehingga tidak penting miliki KTP. Padahal amanat undang – undang KTP–EL wajib bagi seluruh warga negara,” terangnya. 

Disisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan,STP.,MP mengatakan, e-KTP untuk saat ini merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting. Karena peruntukannya bukan saja untuk kepentingan Pemilu, semua dokumen negara berbasis e-KTP. Misalnya pengurusan SIM maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun demikian, dalam hajatan Pemilu maupun pemilihan, masyarakat menjadi pemilih harus berbasis e-KTP.  “Untuk itu harus dibuat target program perekaman e-KTP ini agar segera bisa dituntaskan,” pungkasnya.ard/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER