Pengiriman Ratusan Liter Tuak Berhasil Digagalkan

  • 01 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 24389 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Petugas Sat Res Narkoba Polres Gianyar berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman beralkohol tanpa ijin jenis tuak. Pengiriman tuak dalam jerigen tersebut diamankan saat melintas di Jalan Patih Jelantik, Gianyar, Rabu (31/5).

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Putu Dharmanatha SH, menjelaskan, 20 jerigen tuak yang berisi 30 liter setiap jerigen dibawa oleh I Made Darmayasa (25) asal Desa Duda Kaja, Kecamatan Selat, Karangasem. “Tim opsnal Resnarkoba yang sedang melakukan lidik narkoba, melihat ada sebuah mobil pickup melintas membawa puluhan jerigen tuak,” jelas AKP Dharmanatha, Kamis (1/6).

Total terdapat 750 liter tuak yang diamankan. Rencananya, tuak tersebut dibawa oleh pelaku dari Karangasem menuju Sukawati untuk dijual. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Gianyar. “Pelaku melanggar pasal 27 Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang ijin perdagangan minuman beralkohol,” tegasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER