Kajari Tunggu Hasil Gugatan Perdata Sengketa TN Pejarakan

  • 29 Mei 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3705 Pengunjung
google

Bulelengsuaradewata.com - Kejaksaan Negeri Buleleng membantah pihaknya tidak menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan masyarakat Desa Pejarakan. Hal itu disampaikan Ketua Kejaksaan Negeri Buleleng, M Fahrur Rozy, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017). "Masih ada gugatan perdata yang dilayangkan masyarakat. Itu dari kelompok yang berbeda dengan yang kemarin melaporkan ke kantor (Kejari Buleleng). Kita tunggu dulu bagaimana hasil dari putusan majelis atas sengketa perdata itu," kata Rozy dihadapan sejumlah Kepala Seksi di Kejari Buleleng.

Ia pun mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak diam dalam menanggapi laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat Buleleng. Khusus untuk sengketa Tanah Negara (TN) di Desa Pejarakan, lanjutnya, ini kebetulan ada proses gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat. Ironisnya, Kejari Buleleng pun mengaku ada di posisi yang sangat dilematis. Kok bisa?

Disatu sisi, kejaksaan menerima laporan tentang bukti klaim kepemilikan masyarakat atas hak pengelolaan yang "dirampas" oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dengan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri. Sementara disisi lain, Kejari merupakan salah satu institusi yang dapat mewakili Pemkab Buleleng serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja.

Menjawab konflik kepentingan yang terjadi itu, Rozy mengatakan bahwa penanda tanganan MoU (Memorandum Of Understanding) untuk solusi permasalahan hukum dengan institusi pemerintah seperti BPN dan Pemkab Buleleng telah dilakukan jauh sebelum laporan dan gugatan masyarakat.
Yang salah satu isi MoU tersebut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan dapat mewakili institusi-institusi tersebut jika mengalami permasalahan hukum. Bahkan termasuk mewakili dalam urusan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Tapi kita kan sedang bicara hukum. Jika memang fakta hukumnya dalam pembuktian berpihak pada masyarakat, maka masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Namun jika pembuktian secara hukum memenangkan Pemkab Buleleng, maka masyarakat pun wajib menghormati isi keputusan sengketa," kata Rozy.

Akan tetapi, Rozy sempat memberikan pendapat hukumnya ketika gugatan berhasil dimenangkan oleh Pemkab Buleleng. Lho, kok bisa? Dikatakan, kerjasama yang terjadi antara investor dengan Pemkab Buleleng tentunya memiliki batasan waktu berakhirnya perjanjian. Dan dalam sengketa hak pengelolaan yang kini sudah memasuki babak dibacakannya gugatan tersebut, batas waktu perjanjian akan berakhir pada tahun 2021.

"Jika dilihat kepentingan masyarakat dalam skala besar, maka setelah perjanjian itu berakhir tentunya semua bangunan di atas tanah akan menjadi aset daerah. Sehingga pendapatan daerah kedepannya pun akan mampu memberikan kontribusi dari hasil pengelolaan aset tersebut," papar Rozy. Sedangkan ketika Pemkab Buleleng kalah dalam gugatan perdata, maka potensi aset untuk memperkaya daerah tentunya akan jatuh kepada para penggugat (Masyarakat Kelompok 16).

Namun, lanjut Rozy, pihaknya pun patut sangat berhati-hati terkait posisi yang terjepit diantara dua kepentingan yang berkonflik tersebut. Yang melihat keberadaan hak pada masyarakat yang mendapat perlindungan hukum. "Kita tunggu saja hasilnya. Inikan sudah permasalahan lama dan memang harus mendapat penyelesaian berkepastian hukum. Maka lebih baik bergerak setelah Pengadilan memutuskan keadilan bagi masing-masing kedua belah pihak," pungkas Rozy.adi/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER