"Kisruh" TN Pejarakan, Dewan Minta Institusi Hukum Di Buleleng Bekerja Cepat

  • 23 Mei 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3674 Pengunjung
google

Bulelengsuaradewata.com - Ketidakjelasan dan lambatnya kinerja penegakan hukum dalam sengketa hak pengelolaan Tanah Negara (TN) Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, seluas 45 hektare cukup menimbulkan keprihatinan Dewan Buleleng. Bahkan, aparat penegak hukum baik institusi Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Buleleng diminta lekas menuntaskan kasus-kasus baik perdata maupun indikasi pidana atas konflik tersebut.


"Ini bukan hanya sebatas kepentingan kepastian hukum. Ada kepentingan rakyat di Desa Pejarakan, ada juga kepentingan pemerintah dalam menarik investasi untuk pembangunan di Buleleng. Sudah ada kemajuan pola pikir masyarakat yang membawa sengketa ini ke ranah hukum (Perdata maupun Pidana). Sekarang kuncinya ada di Kejaksaan Negeri (Dalam laporan dugaan pidana) dan ada di Pengadilan Negeri Singaraja (Dalam gugatan perdata)," ujar Made Adi Purnawijaya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (23/5/2017).


Menurut legislator asal Desa Alas Angker itu mengaku tidak menafikan peran investor yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di Buleleng. Dan kebutuhan para investor salah satunya adalah keamanan untuk berinvestasi. Kondisi sengketa hak pengelolaan TN di Desa Pejarakan dinilai menjadi salah satu faktor yang bisa menghambat para investor untuk menanamkan modal mereka.


Sebab, lanjut Adi Purnawijaya, kepastian hukum tentu menjadi solusi penyelesaian permasalahan antara masyarakat pemegang hak pengelolaan, dengan pihak eksekutif yang juga mengklaim sebagai pemegang hak tersebut. Sehingga, investor bisa menentukan sikap mereka ketika betul-betul ingin berinvestasi.


Ironisnya, Adi Purnawijaya menolak disebut berpihak ke pemerintahan di bumi Panji Sakti. Ia bahkan mengaku bukan mengenyampingkan hak konstitusi masyarakat yang mengklaim memegang hak pengelolaan. Menurutnya, fakta tentang penyelesaian melalui jalur hukum yang dilakukan oleh masyarakat wajib disambut baik oleh institusi penegakan hukum yakni Kejaksaan dan Pengadilan.


"Saya mengharap pemikiran ini sama dengan pemikiran para Jaksa dan Hakim kita di pada institusi masing-masing. Sebab untuk membangun Buleleng tentu semua elemen harus bersinergi termasuk penegak hukum. Tentu tidak mengabaikan hak asasi manusia yang melekat pada masyarakat. Karena setiap warga negara dipandang sama di mata hukum," papar Adi Purnawijaya.


Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sejumlah masyarakat yang mengklaim sebagai pemegang pengelolaan TN telah melapor ke Kejaksaan Negeri Buleleng atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Prapat Agung Permai (PT PAP). Yang diatas tanah HGB PT PAP diklaim sebagai Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Buleleng dengan dasar foto copy sertifikat tahun 1976.


Sementara itu, kelompok masyarakat lainnya di areal yang juga diklaim Pemkab Buleleng sebagai HPL kemudian menempuh langkah hukum secara Perdata. 16 orang yang mengklaim pemegang hak atas TN dikawasan yang sama menggugat Pemkab Buleleng dan PT PAP di Pengadilan Negeri Singaraja sejak akhir Januari 2017 lalu.


Menurut keterangan H Usman selaku Kuasa Hukum masyarakat pada gugatan Perdata, tanggal 29 Mei 2017 baru memasuki agenda pembacaan gugatan pasca gagalnya mediasi dengan Pemkab Buleleng serta dibalik ketidakhadiran pihak PT PAP dalam setiap mediasi.


Terkait sengketa baik Pidana maupun Perdata telah berada dalam penanganan aparat Kejaksaan dan Pengadilan, Adi Purnawijaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu langkah aparat penegak hukum. Tapi menurut dia, tidak menutup kemungkinan masih bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah.


Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, M Fahrur Rozy, tampak enggan dikonfirmasi. Ia yang sebelumnya sempat mendapat kritik tajam akibat meminta pengadaan perpustakaan desa dengan anggaran APBN utk tiap desa itu mengaku telah menyerahkan tugas kepada tim yang dibentuk.
"Masih pengumpulan data, silahkan tanya hasilnya ke Kasi Intel atau Kasipidsus. Atau bisa juga ke Kasi Pidum. Karena semua Kepala Seksi saya libatkan dalam tim," ujar Rozy beberapa pekan lalu ketika dikonfirmasi suaradewata.com.


Ironisnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Burhanudin, sempat menghindari konfirmasi wartawan terkait perkembangan kinerja Korps Adhyaksa Buleleng dalam menangani laporan masyarakat dari Desa Pejarakan. Jaksa yang berasal dari Nusa Tenggara Barat ini mengaku sedang sibuk dan menyampaikannya lewat petugas keamanan di kantor Kejaksaan Buleleng.adi/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER