Polisi Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkoba

  • 17 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 15014 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Jajaran Polsek Kediri dan Polres Tabanan berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu di Kecamatan Kediri, Selasa, (11/04/2017). Kedua pelaku tersebut kini mendekam di Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

I Wayan Dedi Kristiawan, 27, Banjar Gegelang Desa Beraban, Kecamatan Kediri ditangkap di depan rumah kontrakan milik IPS, Banjar Pande, Desa Kediri, kecamatan Kediri sekitar pukul 17.30 wita, Selasa, (11/04/2017) oleh Jajaran Polsek Kediri. Tangkapan tersebut berawal Polsek Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Dedi Kristiawan biasa membawa dan diduga mengedarkan narkoba jenis shabu. Dari informasi tersebut jajaran Polsek Kediri selanjutnya pada hari Selasa, (11/04/2017), sekitar pukul 17.00 wita jajaran Polsek Kediri melaksanakan penyanggongan pada tempat yang diduga akan dilewati oleh tersangka Dedi Kristiawan disebuah tempat kos di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Pada pukul 17.30 wita tersangka terlihat keluar dari tempat kost yang selanjutnya jajaran Polsek Kediri melakukan penyergapan terhadap tersangka Dedi Kristiawan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang ada pada tersangka Dedi Kristiawan berupa kristal bening yang diduga shabu-shabu dalam beberapa bungkus plastik klip yang keseluruhan seberat 12,57  gram bruto.

Sedangkan untuk tangkapan Polres Tabanan terhadap pelaku Gede Bayu Bagaskhara, 23, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri ditangkap di depan warung nasi Bu Agus II, Jalan Taruma Jaya, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri sekitar pukul 20.30 wita, Senin, (11/04/2017). Kronologisnya, Polres Tabanan mendapatkan informasi bahwa ada pengguna narkoba di lingkungan Banjar Delod Puri. Setelah menemukan orang yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat-tempat tertutup lainnya terhadap tersangka Gede Bayu Bagaskhara di depan warung nasi Bu Agus II, Jalan Taruma Jaya, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan tersebut, dibagasi depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy nopol warna hitam DK 7209 HF yang dikendarai oleh tersangka Gede Bayu telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok, yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,54 gram bruto atau 0,42 gram netto.

Pada saat diintrogasi tentang barang tersebut, tersangka Gede Bayu mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu, (12/04/2017), sekitar pukup 13.14 wita dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Bayu Bagaskhara di Banjar Delod Puri Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Dan diatas lantai dalam kamar tidur tersangka telah ditemukan barang berupa 1 buah kotak vape yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip, yang berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,17 gram bruto atau atau 0,05 gram netto dan satu buah alat hisap shabu (bong). Dan saat diintrogasi tentang barang tersebut , tersangka Bayu Bagaskhara mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

(Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat Press Release di Mapolres Tabanan (17/4)

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu mengatakan tangkapan tersebut merupakan keberhasilan Polsek Kediri dan Polres Tabanan dalam mengungkap kasus narkoba. Dimana untuk tersangka Dedi Kristiawan dikenakan pasal 112 ayat 2 undang-undang nom0r 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka Bayu Bagaskhara dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang tentang Narkotika. "Jadi untuk tersangka Dedi adalah pengedar yang diancam minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Bayu adalah pemakai yang diancam mininal 4 tahun penjara," ucap Kompol Leo saat bertemu dengan awak media, Senin (17/4). ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER