Ini Hasil Konsultasi Pansus LKPJ DPRD Bali ke Kemendagri

  • 13 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4270 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2016 DPRD Provinsi Bali, melakukan konsultasi ke Dit Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (12/4). Konsultasi tersebut berlangsung di Gedung F Lantai 3 Kantor Kemendagri.

Menurut Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Bali AA Adhi Ardhana, ST, dalam konsultasi tersebut dirinya bersama anggota Pansus diterima oleh Sunarto, SH, MSi, dari Dit Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Adapun poin paling penting dalam konsultasi ini adalah berkaitan dengan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap LKPJ Kepala Daerah.

"Mengingat pembahasan sudah dilaksanakan dari awal antara eksekutif dengan DPRD Provinsi Bali, maka semestinya Rekomendasi Dewan sudah bisa dijelaskan oleh Gubernur," jelasnya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, di Denpasar, Kamis (13/4).

Mengenai waktu 30 hari Rekomendasi harus dibuat oleh DPRD Provinsi, hal itu tidak mesti dilaksanakan karena di daerah juga banyak kegiatan, apalagi dikaitkan dengan kegiatan adat dan agama. Intinya, soal rekomendasi ini bisa menyesuaikan sesuai dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

"Jadi soal rekomendasi ini, kan produknya bukan berupa Perda. Rekomendasi Dewan sifatnya adalah evaluasi terhadap program/ kegiatan yang telah dilaksanakan. Tetapi jawaban pemerintah atas Rekomendasi Dewan ini wajib untuk dimasukkan dalam LKPJ tahun berikutnya," ujar politisi PDIP asal Kota Denpasar ini.

Dalam konsultasi kali ini, diakuinya juga sempat dibahas terkait keinginan Kabupaten Badung untuk mendistribusikan langsung bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada enam kabupaten di Bali. Hal ini bahkan juga mendapat catatan dari Kemendagri.

Dikatakan, khusus soal bagi hasil PHR Badung, Kemendagri pada prinsipnya mengingatkan agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antar pemerintah daerah. Kemendagri juga mengingatkan bahwa pemerintah provinsi pada dasarnya adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

"Artinya, pemerintah provinsi bersifat koordinator untuk seluruh daerah otonom di provinsi tersebut. Karena sebagai koordinator, maka idealnya urusan seperti bagi hasil PHR, dilakukan melalui provinsi," ujarnya.

"Jadi, jalan terbaik (bagi hasil PHR) melalui provinsi. Apalagi bukan hanya Badung saja yang membagikan PHR, tetapi juga Kota Denpasar. Kan agak aneh, Badung bagikan sendiri, sementara Kota Denpasar masih melalui provinsi," tegas Adhi Ardhana.

Ia mengingatkan, bahwa undang-undang memang tidak mewajibkan hal tersebut. Namun demikian, hal-hal terkait koordinatif, tetap berada di tangan provinsi. "Apalagi ini soal sumber pendanaan. Kalau itu dibagikan langsung (oleh Badung), maka sumber pendanaan itu menjadi terganggu," pungkasnya. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER