Pengusaha Garmen Tertangkap Bawa Sabu

  • 12 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4019 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - MP (42) seorang pengusaha garmen tertangkap tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar saat membawa narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (8/4), di komplek pertokoan Jalan Astina Timur, Gianyar. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat isap bong dari rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan.
 
Dari informasi yang berhasil didapatkan, MP (42) asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, diringkus anggota Resnarkoba Polres Gianyar saat berada di sebelah ATM BRI komplek pertokoan Lingkungan Pasdalem, Jalan Astina Timur, Gianyar. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Marlboro merah yang didalamnya berisi 1 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,31 gram netto. Paket dalam rokok tersebut berada di dalam saku baju yang digunakan oleh tersangka.
 
Selanjutnya petugas membawa MP ke rumahnya, hasilnya petugas menemukan 1 buah gunting dan 1 buah alat hisap berupa bong dari kamar tersangka. Barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses penyidikan.
 
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya mengatakan, tersangka MP memang sudah lama dicurigai terlibat narkoba. Dan terbukti ketika melihat tersangka saat berada di komplek pertokoan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dari hasil penggeledahan badan. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mulai menggunakan sabu-sabu sejak 2 tahun yang lalu," kata AKP Dharmanatha.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MP dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER