HET Gula Dan Minyak Goreng Berdampak Pada Peritel dan Pedagang Kecil

  • 10 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3471 Pengunjung
ilutrasi

Gianyar, suaradewata.com - Kebijakan Menteri Perdagangan dalam melakukan intervensi terhadap HET Gula untuk semua jenis dan Minyak Goreng kemungkinan akan berdampak pada Pedagang Kecil, Kios dan Warung terutama yang memiliki stock cukup banyak karena mengantisipasi Hari Raya Nyepi, Galungan dan Kuningan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua APRINDO Bidang Perdagangan, Ichwan Eko didampingi oleh Sekretaris APRINDO Bali I Made Abdi Negara dalam keterangan persnya. Menurut Ichwan, pedagang kecil, kios dan warung yang kemarin melakukan stok atas ketiga komoditas ini kemungkinan besar harus melakukan jual rugi hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah per 10 April 2017. “Hal ini tidak boleh dianggap angin lalu begitu saja, harus ada upaya pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan antisipasi pasca pemberlakuan kebijakan” ungkapnya.

Diketahui bersama, menghadapi 3 hari raya yang datang hampir bersamaan ini, peritel biasanya melakukan stock yang cukup banyak, sehingga jika tidak terjual habis maka kemungkinan besar untuk dua komoditas ini peritel melakukan jual rugi untuk bisa mengikuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dari data yang dimiliki oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali, di hari raya kemarin kunjungan konsumen meningkat rata-rata hingga 40% dari hari biasa dan 18% dari periode Hari Raya tahun lalu, namun secara umum peningkatan penjualan rata-rata hanya 30% dari hari biasa dan rata-rata 4% dari periode tahun lalu. “Ini membuktikan bahwa secara umum perlambatan ekonomi nasional secara nyata mempengaruhi daya beli konsumen” jelasnya.

Abdi Negara menambahkan, di Bali pangsa pasar ritel modern tidak lebih dari 38% yang artinya Pemerintah dan semua stakeholder harus melihat 62% kepentingan yang lebih besar memperjuangkan pedagang kecil, kios dan warung jika ingin kebijakan ini dapat benar-benar diimplementasikan secara tegas dan berkeadilan, sehingga harapannya masyarakat benar-benar merasakan hingga ke tataran paling bawah kebijakan mengenai HET gula dan minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jika tidak, menurut mantan eksekutif di salah satu ritel besar di Bali ini, yang terjadi adalah kerancuan implementasi aturan dan akan menambah daftar panjang instrument peraturan yang menghambat investasi dan bisnis di Indonesia. “Kami mohon pemerintah pusat dan daerah mengambil peran penting dalam situasi ini sebagai fasilitator sekaligus regulator, sehingga kepentingan masyarakat, pengusaha dan stakeholder bisa berjalan selaras” tegasnya.

Sering terjadi kebijakan pemerintah yang tidak dijelaskan secara detil, atau tidak bisa diimplementasikan secara berkeadilan di tataran teknis, malah menyebabkan kebingungan baik dalam pelaksanaan maupun penegakan aturannya.

Untuk diketahui masyarakat, mulai 10 April 2017 Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencanangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula semua jenis sebesar Rp. 12.500/kg, Minyak Goreng kemasan sederhana Rp. 11.000/kg dan daging beku Rp. 80.000/kg. Pemerintah melalui KPPU akan melakukan mekanisme pengawasan yang tegas untuk memastikan kebijakan ini terlaksana. rls/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER