Perusahaan Galian C Bodong Dibiarkan Bebas Beroperasi

  • 30 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 4108 Pengunjung
istimewa

Karangasem, suaradewata.com - Sampai saat ini hampir sebagian besar perusahaan galian C ilegal tak berizin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem, masih dibiarkan bebas beroperasi tanpa adanya penertiban baik dari Pemprov Bali maupun Polda Bali. Jika sebelumnya perusahaan galian C bodong dikawasan ini beroperasi malam hari untuk menghindari petugas, kini malah seluruhnya sudah berani terang-terangan beroperasi pada siang hari tanpa takut lagi dengan aparat penegak hukum. 

Ini kemudian mendapatkan sorotan dari banyak kalangan lantaran dianggap merugikan pengusaha Galian C berizin di Zona Galian C Kecamatan Kubu, dimana sebagian besar truk pengangkut galian C beralih membeli pasir dan material galian C lainnya ke wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem. Selain harganya lebih murah mereka para sopir truk tidak perlu membayar faktur pajak, akibatnya hampir sebagian besar perusahaan galian C berizin di Kecamatan Kubu sepi dan pemasukan mereka menurun. Pun demikian Pemkab Karangasem tidak bisa memungut satu rupiah pun pajak dari usaha galian C ilegal di Selat, Rendang dan Bebandem. 

Terkait hal ini, Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, kepada wartawan Kamis (30/3/2017) menegaskan pihaknya masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan perusahaan galian C tak berizin di Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem yang masih nekat beroperasi. Kapolres juga menegaskan jika upaya hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena dampak sosialnya juga harus dipikirkan oleh Pemkab Karangasem mengingat masyarakat setempat sudah puluhan tahun hidupnya bergantung dari galian C di wilayah itu. 

“Kalau hanya penegakan hukum saja, juga tidak menyelesaikan masalah karena masyarakat disana sudah puluhan tahun bergantung dari Galian C,” ungkap Kapolres sembari menyebutkan jika selama ini pengusaha galian C di Selat, Rendang dan Bebandem serta masyarakat setempat sudah berusaha mengundang Bupati untuk berdialog, hanya saja sampai sekarang tidak terpenuhi. 

“Polres Karangasem bersama FKPD juga sudah menyarankan agar dilakukan diskusi antara masyarakat dengan Bupati untuk mencari solusi termasuk bagaimana upaya Pemda merevisi Perda RTRW,” tegas Kapolres. Penegakan hukum kata Kapolres juga harus melihat dampak sosialnya artinya memang diperlukan keterlibatan Pemkab Karangasem, apalagi sebelumnya Pemkab sudah sempat melakukan studi banding terkait  permasalahan galian C ke Yogyakarta, namun hingga saat ini tidak ada upaya konkrit untuk mengatasi permasalahan ini. nov/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER