Pelaku Pembuat Akun Palsu Bisa Dijerat UU ITE

  • 10 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 6873 Pengunjung
suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Terkait pengaduan adanya pembuat akun palsu di akun Facebook milik KWH, 20 beralamat di salah satu kecamatan Tabanan. Polres Tabanan melalui Humasnya AKP I Putu Oka Suyasa mengungkapkan bahwa untuk pelaku yang membuat akun facebook palsu bisa dijerat Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk pelakunya bisa dijerat Undang Undang ITE, hari ini anggota sedang ke Polda Bali untuk koordinasi ke Ciber," ungkap Suyasa, Jumat, (10/03/2017).

Seperti berita pada suaradewata.com/read/2017/03/09/201703090009/Foto-Telanjang-Dikirim-Lewat-FB-Pegawai-Pemda-Lapor-Polisi.html, korban melapor ke Polres Tabanan lantaran gerah foto editan telanjang yang pernah diterima korban disebar luaskan. Suyasa menerangkan, setelah Polres Tabanan menerima laporan dari korban. Pada Hari Jumat, (10/03/2017), jajaran Polres Tabanan langsung berkoordinasi ke Polda Bali untuk menindak lanjuti laporan tersebut. 

"Untuk hasilnya sementara belum ada, karena masih penyelidikan terhadap tersangka yang membuat akun itu, nanti bisa juga dikembangkan ke arah pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak enak, itu ada delik khususnya," terangnya.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER