2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Pelaku Merupakan Residivis

  • 06 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3768 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Dua pelaku narkoba yakni, Putu Tedy Angga Wiharta alias Angga (30) dan Indrawan alias Awan (35) yang sama-sama warga Desa Baktiseraga, Buleleng, diamankan Polisi, pada Rabu (1/3/2017) pukul 23.00 wita. Parahnya lagi, Angga ini merupakan residivis atas kasus yang sama yang belum lama keluar dari sel tahanan.

Penangkapan ini bermula dari, dimana Angga yang merupakan Target Operasi (TO) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu ke salah satu pemakai, di wilayah Banjar Dinas Arum, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 23.00 wita.

"Kami amankan Angga, saat membawa sepeda motor di Desa Kalianget saat membawa Narkoba ke salah satu pemakai. Sebelum mereka sampai di TKP, kami lakukan penggrebegan," kata Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, Senin (6/3/2017) siang.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Adnyana TJ menjelaskan, dari penggledahan ditemukan 1 pipet didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram, yang digenggam di tangan kiri pelaku. "Saat kami introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari pelaku lain di wilayah Panji, dan kemudian kami langsung melakukan pengembangan," jelas Adnyana TJ.

Dari pengembangan itu, kata dia, akhirnya Indrawan alias Awan berhasil diamankan Polisi beserta barang bukti berupa uang tunai Rp50 ribu dan 1 unit Handphone milik pelaku Awan, pada Kamis (2/3/2017) pukul 01.00 wita. "Pelaku Awan mengakui, bahwa menyerahkan sabu-sabu ke Angga. Dan uang Rp50 ribu itu Fee, dari hasil penjualan Narkoba kepada Angga," ungkap Adnyana TJ.

Menurut Adnyana TJ, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan Narkoba lainnya. "Untuk pelaku Angga sebagai kurir, dan Awan pengedar. Ini masih kami kembangkan, darimana dapat barang ini," pungkas Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. rik/adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER