Pelaku Pencurian HP Ternyata Seorang Residivis

  • 05 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3887 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone (HP) di rumah Ni Made Irsiani, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pelaku bernama Fajar Sidik (33) merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap Jumat (3/3) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu I Gusti Ngurah Winangun SH, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan pencurian HP yang dilaporkan di Polsek Sukawati beberapa waktu lalu. Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian mendapatkan informasi bahwa dugaan pelaku mengarah ke Fajar Sidik (33), seorang sopir asal dari Ujungpandang, Sulawesi Selatan. Pada hari Jumat (3/3) pukul 23.00 wita, Fajar berhasil dibekuk tim buser di Jalan Bypass IB Mantra, wilayah Ketewel, Sukawati.

Tim buser selanjutnya mengajak Fajar ke kostnya yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk mencari HP yang telah dicurinya. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah tablet merk Samsung warna putih dan 1 buah HP Samsung J7 yang dipegang oleh istri Fajar bernama Fitriah. Petugas juga mengamankan barang bukti 2 buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 buah powerbank.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan rekan di Polda, Polresta Denpasar dan Polres Badung, Fajar Sidik merupakan seorang residivis kasus yang sama tahun 2013 lalu,” jelas Iptu Winangun.

Fajar pernah melakukan pencurian di wilayah Denpasar dan Badung dengan modus melakukan pencurian pada waktu malam hari. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tambahnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER