Masyarakat Miskin Masih Banyak, Pejabat Dapat Kenaikan Tunjangan

  • 14 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 4093 Pengunjung
suaradewata.com
Karangasem, suaradewata.com - Kenaikan Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) para pejabat di Karangasem yang nilainya hingga puluhan juta rupiah perbulan diluar gaji dan tunjangan lainnya, oleh sejumlah pihak dinilai sangat melukai  perasaan masyarakat miskin di Karangasem. Pasalnya saat ini kinerja para pejabat di Karangasem tengah menuai sorotan tajam menyusul tidak cairnya Dana DAK dan mutasi yang amburadul hingga memunculkan gejolak.
 
Disamping itu saat ini Pemasukan Asli Daerah (PAD) serta APBD Karangasem juga turun drastis dan tingkat kemiskinan di Karangasem juga masih tinggi, sehingga banyak kalangan termasuk anggota DPRD Karangasem menilai tidak etis jika Pemerintah menaikan TPK bagi para pejabat, apalagi kenaikannya hingga 100 persen.
 
“Yang jadi parameter pemerintah menaikan TPK itu apa? Apalagi kinerja pejabat di Karangasem banyak mendapat sorotan dengan tidak caornya Dana DAK dan Mutasi yang amburadul. Jadi apakah pantas TPK nya dinaikkan?” lontar Ketua Fraksi PDIP DPRD Karangasem, I Gede Dana, kepada wartawan, Selasa (14/2/2017). Pihaknya mengingatkan jika saat ini PAD maupun APBD Karangasem turun drastis, jadi sangat tidak etis ditengah situasi keuangan daerah seperti sekarang ini para pejabat justru sibuk mengusulkan peningkatan TPK apalagi nilainya  sangat fantastis.
 
Gede Dana balik menuding pihak Eksekutif dalam hal ini Pemkab Karangasem main belakang dengan diam-diam menaikkan TPK tanpa pernah mengusulkan apalagi membeberkan kepada dewan besaran nilai rupiahnya. “Itu sama sekali tidak pernah diungkapkan atau dibuka oleh pihak eksekutif, karena dana itu kan gelondongan! Kami baru tau setelah kami mendapat draf Peraturan Bupatinya dari seseorang,” sebut Gede Dana. Artinya dewan tidak pernah diajak koordinasi terkait rencana dan besaran kenaikan TPK untuk para pejabat Karangasem itu.
 
Sementara itu, dalam draft Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Kepada Seluruh PNS, Pejabat dan pengelola Keuangan Darah Pada Perangkat Daerah yang belum ditandatangani oleh Bupati Karangasem, disebutkan secara rinci besaran kenaikan TPK yang diterima oleh pejabat setiap bulannya. Sekda Karangasem menerima tunjangan TPK sebesar Rp. 24 Juta perbulan, naik dari awalnya Rp. 19 Juta perbulan.
 
Untuk para Asisten, Kadis tipe A plus, Inspektorat dan Kepala Badan setiap bulannya akan menerima TPK sebesar Rp. 19 juta, untuk Kepala Dinas tipe A menndapatkan TPK sebesar Rp. 17,5 Juta per bulan, Kepala Dinas  tipe B sebesar Rp. 17 Juta perbulan, sementara para Staf Ahli dan kepala Dinas Tipe C mendapatkan TPK sebesar Rp 16,5 Juta per bulan.
 
Besaran penerimaan TPK untuk Pejabat setingkat Kabag nampak sangat jomplang atau berbeda antara Kabag yang bertugas di Sekretariat Daerah dengan pejabat di Sekretariat Dewan. Untuk Kabag di Sekretariat Daerah menerima TPK perbulannya sebesar Rp. 14 Juta sementara Kabag di Sekretariat Dewan hanya Rp. 7 Juta perbulan. Pun demikian dengan pejabat Eselon IV setiap bulannya mendapatkan TPK sebesar Rp 3 Juta.
 
Dipihak lain, Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, kepada wartawan usai rapat Pansus di DPRD Karangasem membantah tegas soal adanya usulan kenaikan TPK tersebut. “Belum ada kita susun,” kilahnya. Sementara soal draft Perbup Nomor 1 Tahun 2017 itu Adnya menyebutnya sebagai berita hoax. nov/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER