Kedapatan Menyimpan Sabu, Dua Orang Dibekuk Polisi

  • 14 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3434 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – GB (25) dan WP (27) diamankan satuan Res Narkoba Polres Gianyar setelah terbukti  menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu - sabu, Minggu (12/2). Kedua orang tersebut dibekuk petugas dari dua tempat yang berbeda.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Res Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, tersangka GB (25) yang pengangguran ini, ditangkap oleh tim buser di halaman parkir sebuah mini market di Jalan Astina Selatan, Gianyar, Minggu (12/2) sekitar pukul 18.45 wita. Petugas yang saat itu melihat gelagat yang mencurigakan dari GB, langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak korek yang didalamnya terdapat dua plastik klip berisi serbuk kristal warna putih. “Setelah ditimbang, masing – masing barang bukti seberat 0,1 gram (netto) dan 0,2 gram (netto),” jelas AKP Dharmanatha di Mapolres Gianyar, Selasa (14/2).

Selang beberapa saaat, tim Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial WP (27) seorang bebotoh tajen, di Tegallalang, sekitar pukul 23.30 wita. Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang penyalahguna narkoba di wilayah Tegallalang. Saat rumah pelaku digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,14 gram (netto)  yang ditaruh dalam sebuah meja buffet kayu. “Kedua tersangka, dikenakan pasal 112 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tambahnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER