Ranperda Retribusi Jasa Umum Batal Ditetapkan

  • 10 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4036 Pengunjung
suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Jasa Umum DPRD Provinsi Bali, melakukan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (9/2). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RJU DPRD Provinsi Bali I Ketut Suwandhi, S.Sos., dan dihadiri oleh Anggota Pansus.

Hadir pula dalam rapat tersebut instansi terkait, di antaranya Biro Hukum-HAM Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Dinas PU dan Perumahan Rakyat Provinsi Bali, serta Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Wayan Suarjana, S.T., M.T., dan jajaran. Rapat ini secara khusus membahas dan menindaklanjuti hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuangan Daerah) beberapa waktu lalu.

"Intinya, ada dua item yang diatur dalam Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Pertama, terkait retribusi kesehatan, yang memang sudah diatur dan tidak banyak diubah. Kedua, terkait retribusi persampahan, yang merupakan hal baru dalam Ranperda ini," tutur Ketut Suwandhi, usai rapat tersebut.

Ia menjelaskan, terkait retribusi sampah, semangat utamanya adalah untuk mengenakan retribusi kepada semua pihak yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional, khususnya TPA Suwung. Dalam Ranperda ini, diatur pengenaan retribusi untuk kabupaten/ kota di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan), badan usaha, maupun perorangan yang membuang sampah ke TPA Suwung.

"Intinya, Ranperda ini tidak mengintervensi urusan kabupaten/ kota dalam mengurus sampah, terutama saat membersihkan, mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), lalu ke TPA. Sebab hal tersebut murni urusan kabupaten/ kota. Ranperda ini hanya diarahkan untuk mengenakan retribusi saat sampah dibuang ke TPA Suwung," urai Ketut Suwandhi.

Hanya saja dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, tidak dibenarkan untuk memungut retribusi kepada kabupaten/ kota yang membuang sampah ke TPA Suwung. "Selain karena dilarang oleh aturan, di TPA Suwung juga belum ada pengelola. Jadi tidak dibenarkan untuk memungut retribusi kepada kabupaten/ kota yang membuang sampah ke TPA Suwung," tandas politisi Partai Golkar asal Denpasar ini.

Di sisi lain, status TPA Suwung pun ternyata bukan aset milik Pemprov Bali, namun milik Kementerian Kehutanan. Meski demikian, sudah ada penyerahan kepada Pemprov Bali, terkait pengelolaan sampah di TPA Suwung oleh Kementerian Kehutanan. Terkait pengelolaan sampah ini pun, Pemprov Bali tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

"Karena beberapa kondisi tersebut, kita di Pansus akhirnya memutuskan menunda penetapan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum," kata Ketut Suwandhi.

Terkait revisi, imbuhnya, Pansus meminta eksekutif untuk melakukan penjadwalan ulang, dan harus melakukan pengkajian yang matang terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Di samping itu, eksekutif juga diminta untuk segera menentukan pengelola TPA Suwung, setelah PT Noei diputus kontraknya.

"Jadi, eksekutif harus kaji ulang Ranperda ini, sekaligus konsultasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri. Eksekutif juga harus secepatnya putuskan mengenai pengelolaan TPA Suwung, apakah dengan mencari investor atau dikelola sendiri, setelah pemutusan kontrak pengelola sebelumnya yakni PT Noei," pungkas Ketut Suwandhi.san/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER