Selundupkan Hasis, Bule Rusia Terancam Pidana Mati

  • 14 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2575 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com -  Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, penyelundupan narkoba jenis hasis yang dibawa oleh wisatawan asal Rusia Roman Kalashnikov (29), modusnya disembunyikan di dalam koper dengan disamarkan menggunakan 27 kemasan pasta gigi atau odol merek Dant Kanti. Menurutnya, setiap satu pasta gigi diisi narkoba sekitar 100 hingga 150 gram. Total narkoba yang dibawa pelaku sekitar 2.999,15 gram broto atau sekitar 3 kilogram. "Tangkapan ini paling besar sepanjang tahun. Dia mendapatkan narkoba ini dari Nepal, " ujarnya saat rilis Rabu (14/12/2016).

Sebelum tertangkap pelaku sudah pernah ke Bali pada Oktober 2016 lalu. Namun kemudian dia kembali lagi untuk mengedarkan narkoba tersebut. "Waktu bulan Oktober 2016 ini dia hanya survey saja. Biasa akhir tahun banyak orang yang akan merayakan. Dan narkoba ini rencananya akan dijual pada komunitasnya sendiri," jelasnya.

Pelaku melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang no 17/2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp 10 Milliar ditambah 1/3 (sepertiga).

"Kasus ini sebenarnya bisa dikembangkan lagi. Mengingat tangkapamnya besar sekali. Kami tidak tahu dia hanya kurir atau bandarnya, yang jelas dia membawa barang tersebut, "pungkasnya.

Seperti diberitakan, pelaku ditangkap pada pukul 15.30 Wita di Bandara Ngurah Rai, pada Minggu 11 Desember 2016 lalu. Saat melalui tes pindai X-Ray pelaku terdeteksi membawa barang yang mencurigakan dalam kopornya. Ids/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER