Polisi Amankan SPG Rokok Bawa Dua Batang Ganja

  • 12 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3808 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - MPW (22), SPG rokok merk ternama dan HWB (24), yang bekerja disebuah Event Organizer ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (10/12/2016) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.

MPW ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 17:00 wita di Jalan Tukad Petanu, Gang Kenari, Panjer, Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua batang rokok ganja.

"Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat ganja dari temannya yang berinisial HWB. Rencananya, ganja tersebut mau dikasih kepacarnya karena tersangka hanya menggunakan narkoba jenis Sabhu-sabhu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Senin (12/12/2016).

Petugas yang mendapat pengakuan dari tersangka MPW, kemudian menangkap HWB, di Jalan Tukad Barito XXX, Renon, Denpasar Selatan, sekitar pukul 18:00 Wita. Dari penggeledahan di kamarnya, petugas menemukan satu paket ganja.

"Dari pengakuan HWB, sehari sebelumnya dia kedatangan teman-temannya yang berjumlah 8 orang. Dia mengaku hanya mengkonsumsi Sabu dan mengatakan tidak mengetahui perihal ganja yang ditemukan didalam kamarnya," kata Ganefo.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.ids/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER