Pembebasan Sementara Sekda Gianyar Sesuai Prosedur

  • 12 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4269 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Pembebasan sementara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar oleh Bupati Gianyar  sesuai Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :880/6284/OTDA tanggal 25 Agustus 2016 perihal penjelasan atas permohonan rekomendasi pemberhentian Sekda Gianyar, dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-1027.1/KASN/6/2016  tanggal 14 Juni 2016 perihal Rekomendasi pemberhentian Sekda Gianyar. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab. Gianyar Dewa Made Apramana,SH, Senin (12/12). Dewa Apramana menegaskan, Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra,M.Si., bukan diberhentikan melainkan dibebastugaskan sementara dari jabatan Sekda Gianyar.
 
Dewa Made Apramana menjelaskan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS), tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, diawali dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pemeriksa (pasal 25), pembebasan sementara dari jabatan untuk keperluan pemeriksaan sesuai pasal 27 ayat (1) yang isinya : “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan kemungkinan akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,”. Kemudian dilanjutkan pemanggilan oleh Tim Pemeriksa (pasal 23), kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa (pasal 24). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (pasal 28), dan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan (pasal 29).
 
Pembebasan sementara (bukan pemberhentian) Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra,M.Si dari jabatan Sekda Gianyar, belum merupakan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun semata-mata dalam rangka memudahkan dan melancarkan pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa. Selanjutnya tim pemeriksa, melakukan pemeriksaan sesuai tahapan, dan hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang dipakai dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil (PNS).
 
Terkait rencana Wagub Bali memanggil Bupati Gianyar, menurut Kabag Humas dan Protokol, Anak Agung Gde Oka, sampai saat ini surat panggilannya belum diterima. Padahal ketika selesai penyerahan SK Pembebasan Sementara dari jabatan Sekda Gianyar kepada Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si., pada hari itu juga Bupati Gianyar telah melaporkan secara lisan kepada Gubernur Bali dan menyerahkan berkas berupa surat pemberitahuan dilampiri SK Pembebasan Sementara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai Sekda Gianyar. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER