Wujudkan Pegawai Profesional, 185 ASN Pemkab Bangli Disumpah

  • 06 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3606 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, MM, Selasa (6/12/2016) mengambil sumpah/janji 185 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.  Pengambilan sumpah ini dimaksudkan agar ASN terikat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan ASN yang berkompeten dan profesionalisme dalam mengemban amanah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Acara yang dipusatkan dilapangan Kantor Bupati Bangli juga dihadiri oleh Kepala BKD Bangli Ni Luh Putu Koesalireni, SH.,MT dan sejumlah pimpinan SKPD terkait. 

Sekda Bangli Giri Putra pada kesempatan itu menyampaikan, sumpah/janji ASN merupakan pernyataan kesanggupan ASN untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan. Oleh karenanya setiap ASN yang telah disumpah wajib melaksanakan sumpah yang diucapkan selama masih berkedudukan sebagai PNS. Hal ini sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja aparatur pemerintah yang lebih professional serta dengan sudah dicanangkannya gerakan revolusi mental di Kabupaten Bangli, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. 

Pengambilan sumpah ini, sambung Giri Putra merupakan bagian dari kode etik ASN, sehingga jangan hanya dipandang sebagai formalitas atau tidak memiliki makna namun sebaliknya harus dihayati dan dijalankan dalam setiap tugas karena menjadi ASN dimasa sekarang haruslah memiliki kemampuan dan tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.  “Kita yakin ASN yang telah diambil sumpah dan bersumpah adalah ASN yang terdidik, terlatih dan memiliki tanggung jawab”terangnya.  

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangli Ni Putu Koesalireni mengatakan, dasar pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PNS ini adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai yang tujuannya tiada lain agar setiap ASN terikat akan aturan perundang undangan yang berlaku serta peraturan kedinasan yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya ASN yang berkopeten dan profesionalisme. 

Dari jumlah total 185 orang ASN yang diambil sumpah/janji, sambung Putu Koesalireni 39 orang ASN berasal dari jalur Kategori 2 (K-2), 19 orang ASN berasal dari formasi khusus Dokter PTT daerah tidak diminati dan sisanya sebanyak 127 orang berasal dari CPNS jalur umum 2015.  “Kita berharap setelah disumpah, ASN bisa mengenali dan menjalankan tugasnya dengan baik”pungkasnya. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER