Setelah Jambret Tas Keponakan, Diamankan Polisi

  • 05 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3203 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.com - Residivis nekat menjembret tas milik keponakannya sendiri yakni Ni Kadek Dwi Hindu Parwati,18 asal Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten jembrana saat pulang dari kerja.

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai senin (5/12) mengatakan, pelaku penjabretan terhadap keponakannya yakni Made Ramayana, 30 yang tinggal di Desa Berambang, Kecamatan Negara, ini terjadi pada Senin (28/11) bulan lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban yang asal Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya akan pulang sehabis bekerja disebuah swalayan di Kota Negara. Saat melintas di jalan pedesaan di Desa Manistutu, korban yang mengendarai sepeda motor vario warna putih biru DK 3685 ZI dipepet oleh pelaku. Karena takut korban menambah kecepatan, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra X DK 3467 WK warna merah abu-abu terus mengejar korban dengan maksud mengambil tas korban namun tidak berhasil. Setiba di TKP di Banjar Tunas Mekar Desa Manistutu, pelaku berhasil memepet korban dan menarik celana korban pada paha sebelah kanan. Dari tarikan itu keduanya sempat bersenggolan dan terjatuh di depan sebuah rumah warga.

“Dari kejadian itu, korban dan pelaku sempat ditolong warga sekitar karena mengalami luka-luka, bahkan korban sempat pingsan. Pelaku baru menyadari kalau korban yang dijambret itu adalah ponakan sendiri setelah helm korban dibuka warga saat korban pingsan. Setelah sadar, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya, dan salah seorang warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,” katanya

Kini tersangka dan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X DK 3467 WK warna merah abu-abu, beserta STNK dan kunci kontaknya. Satu buah tas sandang warna hitam merk savera dan uang tunai sejumlah Rp 27 ribu diamankan di Polres Jembrana, dijerat dengan pasal 365 KUHP yo pasal 53 KUHP.dep/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER