Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Kadus Demo Gedung DPRD

  • 05 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 3465 Pengunjung
suaradewata.com
Karangasem, suaradewata.com - Ratusan Kepala Dusun atau Klian Banjar Dinas se-Kabupaten Karangasem, Senin (05/12/2016) melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Karangasem guna menyampaikan aspirasi mereka terkait penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang mengancam jabatan mereka sebagai Kadus. Dimana dalam Perda tersebut mengatur tentang batasan usia maksimal 42 tahun bagi Kadus.
 
Para Kadus seluruh Karangasem ini menilai jika Perda itu diberlakukan maka sebanyak 720 orang Kadus di Karangasem terancam diberhentikan mengingat rata-rata usia para Kadus di Karangasem lebih dari 42 tahun.  Ini menurut meraka sangat tidak adil padahal dari sisi kinerja dan pengabdian kepada masyarakat tidak perlu diragukan lagi. “Perlakuan ini sangat tidak adil,” ungkap Ketut Sulendra, Ketua Forum Klian Banjar Dinas Karangasem. 
 
Menurutnya selama ini para Klian Banjar Dinas atau Kadus tersebut sudah mengabdi cukup lama kepada pemerintah, untuk itu pihaknya mendesak DPRD untuk berjuang ke Pusat agar batas usia maksimal jabatan Kadus itu 60 tahun bukan 42 tahun. Sulendra mencontohkan Kabupaten Badung dan kabupaten lainnya yang masih bisa menerapkan batas usian jabatan Kadus 60 tahun. “Kalau Badung dan Buleleng saja bisa, kenapa Karangasem tidak bisa?” lontarnya. 
 
Kalau para Kadus yang tengah menjabat itu diberhentikan gara-gara usia mereka diatas 42 tahun, maka diperkirakan akan ada sebanyak 720 orang Kadus di Karangasem yang akan menjadi pengangguran. Sebab dengan usia diatas 40 tahun sangat sulit bagi Kadus yang diberhentikan oleh Perda itu untuk mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan swasta atau pekerjaan lain. 
 
Sementara itu menanggapi tuntutan para Kadus tersebut, Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi mengaku pihaknya akan siap mengawal aspirasi itu hingga ke pusat. “Setelah ini kami akan langsung menggelar rapat kerja membahas permasalahan ini,” tegasnya. Namun pihaknya menegaskan jika pelaksanaan Perda yang sudah ditetapkan itu tidak boleh ditunda karena malah akan melanggar hukum. “Perda itu tidak bisa ditunda karena sudah di undangkan, artinya wajib untuk dilaksanakan,” bebernya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi para Kadus. Itu ke Jakarta.
 
Sementara itu Asisten I Setda Karangasem Ketut Wage Saputra, berdalih jika pihaknya sudah bersurat ke Presiden RI, DPR RI, Mendagri dan juga Gubernur Bali. Dalam hal ini Pemkab Karangasem sudah mendukung usulan tersebut dan sudah memfasilitasinya agar bisa dilanjutkan sampai usia 60 tahun. Hanya saja Permendagri terbit dan permohonan itu tidak dijawab oleh Mendagri. nov/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER