Team Yustisi Jaring 7 Pelanggar KTP dan 31 Pelanggar Lalin

  • 02 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3144 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Dalam rangka penertiban administrasi kependudukan Team Yustisi Pemkab Tabanan menggelar operasi gabungan di jalan Gelatik tepatnya di selatan Gedung Maria, Kecamatan Tabanan. Hasilnya sebanyak 7 orang pelangar tanpa KTP dan 31 orang melanggar kelengkapan penggedara sepeda motor seperti SIM dan STNK. Operasi yang melibatkanKejaksaan, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu dimulai sekitar pukul 09.00 wita, (02/12/2016).

Kasi Penindakan dan PPNS I Wayan Kinten yang memimpin operasi mengatakan tujuan dari operasi ini tidak lain menegakkan perda nomor 5 tahun 2010 tentang tertib administrasi kependudukan. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang melewati jalan sekitar selatan Gedung Maria. "Sidak hari ini menunjukan bahwa masyarakat sudah mulai sadar, bila berpergian untuk melengkapi diri dengan identitas, terbukti dari pelanggar yang kita dapat 7, biasa biasanya diatas 30 sampai 40 pelanggar sekali sidak, artinya sudah ada penurunan, dan masyarakat sudah paham atas identitas untuk dibawa pada saat keluar rumah," ucap Kinten. 

Wayan Kinten mengatakan, para pelanggar ini  akan dikenai sanksi  sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009. “Mereka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009. Bagi mereka yang tidak membawa SIM ataupun STNK akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 30.000 rupiah sementara untuk KTP sebesar Rp 20.000,” katanya.

Pihaknya menambahkan Kartu Identitas sangatlah penting, sebab bila terjadi sesuatu kepada seseorang, Identitaslah yang pertama dibutuhkan untuk membantu orang tersebut. “Seperti kita ketahui, kartu tanda identitas sangatlah penting, apabila seseorang melakukan perjalanan dan ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, maka masyarakat yang ingin membantu bisa dengan melihat identitas. Dari identitas tersebut dapat diketahui alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi serta informasi penting lainnya,” terangnya. ang/gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER