Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Untuk Judi dan Foya-foya

  • 28 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5186 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com  - Lantaran diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2014 senilai Rp100jt untuk kepentingan pribadinya, Komang Wilantara (41), mantan Bendahara di kantor Kepala Desa (Perbekel) Lokapaksa ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
 
Hal tersebut terungkap ketika masyarakat mengetahui tidak sampainya dana BKK 2014 yang sudah cair setelah bergotong royong mengumpulkan dana untuk melakukan pembangunan Pelinggih, Balai Kulkul, Tempat Parkir, serta pengecatan sejumlah balai banjar.
 
"Masyarakat sebelumnya mengumpulkan dana yang digunakan untuk pembangunan. Setelah dana bantuan (BKK) cair, ternyata dana yang digunakan untuk menalangi pembangunan tersebut tidak dikembalikan," ungkap Perbekel (Kepala Desa) Lokapaksa, I Wayan Ariadi dikonfirmasi, Senin (28/11).
 
Karena merasa malu dengan tuntutan masyarakat, lanjutnya, Wilantara akhirnya mengundurkan diri. Yang saat itu, posisi kepemimpinan desa dipegang oleh Gusti Putu Kusuma Yasa selaku Perbekel Lokapaksa yang digantikan oleh Ariadi.
 
Kasus tersebut pun akhirnya terungkap melalui hasil audit yang dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Pemkab Buleleng terhadap penggunaan dana BKK di Desa Lokapaksa. Hingga akhirnya ditindak-lanjuti Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berdasarkan temuan tersebut.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, mengatakan, status penyidikan sudah memasuki proses P21 alias pemberkasan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.
 
Sukawijaya mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi atas pembangunan Pelinggih Balai Dinas Carik sebesar Rp. 40juta, Tempat Parkir Desa Lokapaksa Rp. 40juta, pembangunan Balai Kulkul di Banjar Dinas Sorga Rp10jt dan pengecatan Balai Banjar Dinas Tengah serta Banjar Dinas Jero Agung Rp. 5juta.
 
Pencairan dana BKK dari APBD Kabupaten Buleleng tahun 2014 itu dikeluarkan melalui pengajuan proposal yang mendapat persetujuan pada bulan November 2014. Hingga akhirnya dana senilai Rp. 100juta pun diserahkan pada bulan Desember 2014 ke rekening kas Desa Lokapaksa.
 
Menurut Sukawijaya, dana BKK tersebut ditarik dari Rekening kas Desa Lokapaksa secara bertahap oleh Tersangka Wilantara. Penarikan pertama pada 5 Januari 2015 sebesar Rp. 74.265.000. Kemudian kedua pada 13 Januari 3015 sebesar Rp. 30.700.000.
 
Informasi sumber suaradewata.com di Desa Lokapaksa menyebutkan, dana bantuan tersebut diduga kuat untuk tersangka bermain judi togel. Pasalnya, tersangka diketahui senang dengan permainan judi togel.
 
Bukan hanya digunakan untuk judi, kelakuan Wilantara yang sering ke tempat hiburan malam pun tak luput menggunakan dana dari APBD Buleleng tersebut. "Kalau dibilang membangun atau membeli sesuatu barang, memng tidak pernah selama jangka waktu dana itu dicairkan lalu digunakan oleh Wilantara (Tersangka). Tapi informasi keluarganya mengatakan untuk bermain togel," ungkap Sumber memaparkan.
 
Akibat perbuatannya, Wilantara yang kini sudah menjadi Mantan Kaur Keuangan Desa Lokapaksa dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 jo Pasal 18 Pasal ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. adi/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER