Belum Sehari Pembunuh Janda Cantik Tertangkap

  • 28 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5917 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Kinerja aparat kepolisian dari Polsek Sukawati patut diacungi jempol, hanya kurang dari waktu 24 jam pembunuh janda berparas cantik, Ni Made Yastini (44) asal Bitera, Gianyar yang ditemukan Minggu (27/11) sore kemarin, langsung ditangkap. Jajaran reskrim Polsek Sukawati bergerak cepat setelah mendapat keterangan saksi-saksi dan menangkap pacar korban bernama Misbah (52) alias Yus. Mandor asal Sempu, Banyuwangi itu ditangkap pada Senin (28/11) pukul 03.00 di tempat pelariannya di Denpasar Barat.
 
Kapolsek Sukawati, AKP Wayan Wisnawa mengungkapkan, penangkapan Yus dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi mata yang mengenal keberadaan korban.  “Tim mendatangi teman-teman tersangka di daerah Lumintang dan Jalan Pidada, Denpasar Barat. Dari hasil interograsi, tim mendapat info tersangka beserta kendaraan Yamaha Nouvo (DK 4554 KK warna biru) berada di Jalan Gunung Catur, Denpasar Barat,” ungkap AKP Wisnawa.
 
Dari keterangan lainnya, diketahui tersangka sedang berada di proyek. Yus pun langsung dicari di areal proyek di Jalan Gunung Catur. Saat akan tangkap petugas, Yus sempat mau melarikan diri. Di saat berlari itu, petugas kepolisian sempat meneriaki untuk tidak kabur dan tunduk kepada petugas. “Belum lari jauh, dia langsung menyerahkan diri. Dia tidak melawan saat kami tangkap,” jelasnya Wisnawa.
 
Setelah ditangkap, Yus yang berperawakan kurus dan memiliki kumis tebal itu langsung digelandang ke Mapolsek Sukawati. Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terhadap janda pedagang nasi itu berlangsung spontan. Diceritakan tersangka, pada Kamis (24/11), kedua pasangan kumpul kebo itu, korban Yastini maupun tersangka Yus berada dalam satu kamar kos di lingkungan banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Prahara "rumah tangga" terjadi sejak Kamis pagi. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 23.40, usai keduanya melangsungkan hubungan layaknya suami istri, keduanya kembali terlibat adu mulut.
 
Menurut penuturan tersangka Yus, usai main "kuda-kudaan", korban Yastini meminta uang Rp 1 juta dari atas tempat tidur. Tapi karena Yus tidak punya uang, maka korban Yastini pun ingin mengusirnya. Yus pun naik pitam karena ingin diusir dari tempat kos itu. “Waktu itu saya bilang tidak punya uang, sabar tunggu saya dapat proyek,” cerita tersangka Yus.
 
Bukannya menerima pernyataan Yus, korban Yastini justru kembali ingin mengusir tersangka. Saat korban berbalik punggung membelakangi tersangka, secara spontan, Yus yang merupakan buruh merangkap mandor kecil-kecilan langsung mengambil palu. Kemudian, palu itu dia pukul ke arah kepala bekalang korban sebanyak satu kali. “Waktu dipukul, dia (korban) bilang jangan ayah, ayah jangan,” urainya sambil menerangkan korban dengan tersangka punya panggilan mesra, ayah dan bunda.
 
Karena korban teriak saat pukulan pertama, Yus panik dan memilih mengakhiri nyawa korban dengan menambah dua kali pukulan lagi. Anehnya, menurut pengakuan tersangka, pasca membunuh, dia sempat mengelus-elus punggung korban selama 30 menitan. “Saya elus-elus karena saya kasihan sama dia,” ungkapnya.
 
Setelah itu, korban yang berlumuran darah pada bagian kepalanya langsung dimasukkan ke kolong tempat tidur. Yus juga langsung menyembunyikan jasad korban dengan mendorong tempat tidur supaya jasad korban tidak kelihatan. Usai membunuh, Yus langsung kabur dengan membawa motor Yamaha Nouvo DK 4554 KK berwarna biru ke arah Denpasar.
 
Ketika ditanya mengapa sampai menghabisi nyawa korban, Yus dengan enteng menjawab hanya emosi. “Saya emosi dan khilaf, makanya saya melakukan itu semuanya, saya menyesal,” kata Yus dengan nada sedikit cengeng. Diakuinya, Yus sendiri sudah berhubungan dengan pedagang nasi janda itu sejak tiga bulan lalu.
 
“Selama tiga bulan itu, saya sering dimintai uang, saya terus ngasih dia uang,” ujarnya. Uang terakhir yang diberikan Yus sepekan lalu sebesar Rp 500 ribu sudah habis, hingga akhirnya korban minta tambahan uang lagi.
 
Misbah alias Yus diancam pasal 338 KUHP subsider pasal 251 (2) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER