Ngaku Kasubbag RS Badung, Janda Muda Nipu Ratusan Juta

  • 21 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 37787 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com-  Seorang janda muda tanpa anak Ni Made Dwi Firsayanti alias Dwi,26 berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dwi yang merupakan kelahiran Aceh, 13 Januari 1990 mengaku-ngaku sebagai Kasubbag Managemen di Rumah Sakit Mangusada RSUD Kabupaten Badung. Dia kemudian menjanjikan para korbannya untuk bisa menjadi pegawai di RS Badung dengan sejumlah imbalan uang. Aksinya akhirnya terbongkar setelah jajaran Polsek Mengwi membekuk dan menjebloskannya ke bui.

Penangkapan pelaku berkat laporan salah seorang korban I Gusti Ngurah Oka Astawa (53), warga Banjar Gede Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung dengan nomor; Lp/36/XI/2016/Bali/Res.Badung/Sek.Mengwi, tanggal 01 November 2016.

Dalam laporannya, Astawa mengaku ditipu oleh pelaku dengan total kerugian Rp75 juta. Modus yang dipakai pelaku adalah mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di RSUD Badung dengan jabatan sebagan Kasubbag Managemen. Untuk meyakinkan korban, pelaku memakai pakaian seragam PNS beserta ID RSUD Badung dan memperlihatkan struktur organisasi RSUD Badung dengan jabatan sebagai Kasubbag Managemen beserta NIP dan slip gajinya.

"Pelaku mengaku mencari pegawai untuk kerja di RSUD Badung sebagai PNS. Dia kemudian menawarkan kepada korban agar anaknya Ayu Etna Cindrayuni dan disetujui korban membayar Rp75 juta tunai," ungkap Wakapolres Badung, Kompol Erwin Pratomo, didamping Kapolsek Mengwi, Kompol Nengah Patrem dan Kanit Reskrim IPTU A'an Saputra R.A di Mapolsek Mengwi, Senin (21/11/2016).

Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar dari pelaku. Bahkan, pelaku mengganti nomor handphonenya dan pindah kos dari Tabanan ke Denpasar. Korban mencari pelaku ke RSUD Badung namun tidak ada namanya. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mengwi.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan dimulai dari tempat tinggal awal di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan hingga ke Denpasar pun di obok - obok tidak ditemukan.

"Pelaku ini terkenal licin karena selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi. Di Denpasar, anggota kami melakukan penyanggongan siang dan malam selama dua minggu juga tidak diketemukan," ujarnya.

Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kapal pada Jumat (18/11) sore. Setelah diinterogasi, ia pun mengakui perbuatan jahatnya itu. Kepada petugas, ia mengaku sudah tiga tahun beraksi dengan korban yang tersebar di wilayah Jembrana, Tabanan, Kabupaten Badung dan Denpasar dengan modus yang sama berkedok sebagai PNS. Kerugian yang diderita korban bervariasi dengan nilai terendah Rp45 juta.

"Di Jembrana dan Tabanan masing-masing tiga orang korban, di Kabupaten Badung ada dua orang dan di Denpasar satu orang. Tetapi yang baru melapor satu orang ini. Kami harap, masyarakat yang menjadi korban harap segera melaporkan dan kami juga berkeyakinan korban lebih dari ini," kata Erwin.

Mengenai seragam PNS, ID dan struktur kepegawaian serta kwitansi RSUD Badung, pelaku mengaku mendapatkan dari seorang pegawai RSUD Badung bernama Bambang Haryono. Namun setelah dicek petugas, tidak ada pegawai RSUD Badung bernama Bambang Haryono.

"Saya disuruh oleh Pak Bambang untuk melakukan semuanya ini dengan upah dua juta rupiah. Uang yang saya terima tunai, langsung saya transfer ke rekeningnya Pak Bambang. Baju seragam, dan surat - surat semua ini saya terima dari Pak Bambang di lobby rumah sakit (RSUD Badung - red)," ungkap pelaku.

Sementara polisi melakukan pengembangan nihil pegawai RSUD Badung bernama Bambang Haryono. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam RSUD Badung terkait kwitansi, baju PNS beserta pin Korpri, ID, slip gaji dan struktur kepegawaian.

"Kita sudah koordinasi dengan Dirut RSUD Badung terkait kasus ini, terutama yang berkaitan dengan stempel dan surat - surat yang berlogo RSUD Badung," tambah Kompol Nengah Patrem.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 set pakaian PNS, 1 pasang sepatu wanita, 1 buah pin RSUD Badung, 1 buah lencana korpri, 1 buah papan nama pelaku, 1 buah ID atas nama pelaku dan 2 buah handphone. Pelaku terancam 4 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ids/gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER