Bobol Sejumlah Ruko, Pemuda Pengangguran Ini Dibekuk Saat Beraksi

  • 21 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 10097 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Seoarang spesialis pembobol Ruko (rumah toko) yang selama ini meresahkan masyarakat di Pasar Yangapi, Tembuku, Bangli berhasil diciduk jajaran Polsek Tembuku setelah aksinya dipergoki warga. Dari hasil interogasi polisi, terungkap pelaku berinisial Md S (18) alias Kiki, telah beraksi di sejumlah toko berbeda dengan menyasar uang tunai jutaan rupiah, handphone hingga rokok milik korban.
 
Kapolsek Tembuku, AKP. I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Diceritakan, penangkapan pelaku bermula saat tersangka melakukan aksinya pada Sabtu (19/11/2016) membobol ruko milik I Wayan Sutarjana.  Aksi pelaku kemudian dipergoki salah seorang warga  Ketut Pageh (37) asal Banjar Penida Kaja dan langsung melaporkan ke Polsek Tembuku. “Saat itu juga, anggota kita turun dan langsung menangkap tersangka,” ungkapnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian dan tangga yang diduga dipergunakan untuk masuk ke dalam ruko.
 
Sesuai hasil penyelidikan, dijelaskan, tersangka asal Buleleng yang selama ini tinggal di areal Pasar Yangapi tersebut mengakui telah melakukan aksinya di tiga toko yang berbeda. Sesuai pengakuan tersangka, aksi pertamanya dilakukan pada tanggal 7 Oktober lalu, menyasar ruko milik saksi Ketut Pageh. Tak berselang lama, tempat fitnes milik Wayan Wis juga sempat menjadi sasaran pelaku. Dari ruko milik Pageh, lanjutnya pelaku mengambil sebuah Hp merk Oppo dan uang tunai Rp 2 juta-an dan satu slop rokok. Sementara dari Fitnes Gym Wiss, pelaku menyikat uang Rp 1,7 juta. “Modus pelaku yang selama ini telah mengetahui situasi pasar mekukan aksinya pada malam hari dengan cara menyelinap dan membobol pintu toko yang diketahui rusak,” jelasnya.
 
Sementara itu, tersangka yang jebolan SMA ini  mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Hasil curiannya, sebagian dipergunakan untuk membeli pakaian dan untuk foya-foya. “Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas AKP. Adi Suryawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. ard/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER